Baru Bebas Setahun, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK, Ini Kasusnya
Saiful saat itu ke luar Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong setelah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah setelah ia sempat menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022.
Saiful saat itu ke luar Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong setelah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Kali ini, KPK menjerat Saiful dengan kasus dugaan gratifikasi yang diduga diterimanya dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi BUMD.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam persidangan kasus suap Saiful Ilah dan kawan-kawan, ditemukan informasi dugaan tindak pidana korupsi lain, yakni penerimaan gratifikasi.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Selasa (7/3/2023).
KPK kemudian menahan Saiful selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) pada Gedung Merah Putih.
Penahanan dilakukan terhitung mulai 7 hingga 26 Maret mendatang. Adapun penahanan dilakukan terkait keperluan penyidikan kasus baru Saiful.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Saiful Ilah untuk 20 hari pertama," ujar Alex.
Alex menyebut, Saiful diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk uang maupun barang berharga.
Gratifikasi itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun.
Hadiah diberikan oleh pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Hadiah berupa uang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mata uang asing lainnya.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya," kata Alex.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri, Usut Gratifikasi Rp 32,4 M Ayah Merin
Sebelumnya, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menghirup udara bebas sejak Jumat (7/1/2022) pagi.
Saiful disebut telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan pengadilan.
Saiful Ilah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya yang terletak di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jumat pukul 05.00 WIB.
"Per Jumat hari ini yang bersangkutan sudah bebas. Dari Lapas Porong, Saiful Ilah dijemput anak dan kuasa hukumnya," kata Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Saiful Ilah berstatus bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
"Dia tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya," terang Gun Gun.
Selama dipenjara di Lapas Porong, Saiful Ilah aktif mengikuti pembinaan kerohanian.
"Yang bersangkutan menjadi pengurus Masjid Nurul Fuad di dalam lapas. Banyak mengaji dan ibadah harian," jelasnya.
Saiful Ilah masuk ke Lapas Porong untuk menjalani sisa hukuman penjara pada 14 Oktober 2021.
Eksekusi terhadap mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020.
Dalam putusan di tingkat pengadilan tinggi, hukuman Saiful Ilah berkurang menjadi dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut mengoreksi vonis Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Saiful Ilah terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Sidoarjo dua periode itu ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim penyidik KPK pada Januari 2020 atas kasus suap menerima uang Rp 600 juta dari pihak swasta.
Selain menyita uang tunai Rp 1 miliar, tim penyidik KPK juga mengamankan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas Saiful Ilah.
Baca juga: Pisah Rumah Usai Digugat Cerai Aldila Jelita, Terungkap Kondisi Indra Bekti Tinggal Bersama Orangtua
Baca juga: KONI Nagan Raya Dilantik, Ketua Dijabat Tgk Syamsuar
Baca juga: Pemko Banda Aceh Serap Aspirasi Kaum Perempuan dan Anak Lewat Musrena
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas Setahun, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK"
Ini Tuntutan Inggris sebagai Syarat untuk Mengakui Negara Palestina di PBB |
![]() |
---|
Setelah Prancis & Inggris, Kini Malta Nyatakan Akui Negara Palestina dalam Sidang PBB pada September |
![]() |
---|
Serahkan 207 Sertifikat Tanah, Bupati Armia Pahmi Imbau tidak Diperjualbelikan |
![]() |
---|
DEMA STIS Al-Aziziyah Sabang Perkuat Jejaring Komunikasi di Banda Aceh |
![]() |
---|
DSI Aceh Dorong Keterlibatan Aparatur Gampong Atasi Maraknya Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.