CATAT Ini 5 Merek Kendaraan Listrik yang Disubsidi Pemerintah, Berlaku 20 Maret 2023

Pembelian ini bisa dalam motor listrik atau mobil listrik. Subsidi kendaraan listrik akan berlaku secara efektif mulai 20 Maret 2023.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/MUHAMMAD NASIR
Berbagai pilihan warna sepeda motor listrik Gesits yang dipamerkan di Showroom Gesits Aceh di Jalan Hasan Saleh, Neusu, Banda Aceh, Kamis (15/9/2022). 

"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen," lanjutnya.

Untuk Calon Konsumen

Agus menjelaskan untuk calon pembeli ketika datang, maka dealer akan memeriksa NIK calon pembeli.

Kemudian akan terlihat apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan subsidi kendaraan listrik.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak menerima bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," jelasnya.

Kemudian dealer mengimput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara.

"Bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila telah sesuai, Himbara akan membayar penggantian insentif bantuan kepada produsen," jelasnya.

Agus menegaskan insentif akan diberikan langsung kepada produsen dengan tujuan untuk mempermudah Pemerintah melakukan kontrol.

Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut subsidi kendaraan listrik mulai berlaku 20 Maret 2023.

"Kita akan memulai efektif di tanggal 20 bulan ini (red: 20 Maret 2023). Saya pikir sudah sampai pada titik final," ujar Luhut, Senin.

Insentif Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200 ribu unit pembelian kendaraan motor listrik khusus yang diproduksi dalam negeri.

"Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio saat Konferensi Pers, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin.

"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri, TKDN sebesar 40 persen atau lebih," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved