CATAT Ini 5 Merek Kendaraan Listrik yang Disubsidi Pemerintah, Berlaku 20 Maret 2023
Pembelian ini bisa dalam motor listrik atau mobil listrik. Subsidi kendaraan listrik akan berlaku secara efektif mulai 20 Maret 2023.
Lebih lanjut, Febrio menjelaskan bahwa subsidi ini ditargetkan akan diberi kepada pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.
"Target bantuan pemerintah ini, diutamakan adalah pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, lalu penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA," paparnya.
(*)
(Tribunnews.com/Fajar/Nitis Hawaroh)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul RESMI Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik hingga Rp 7 Juta, Berlaku 20 Maret 2023 di 5 Merek
Baca juga: Tak Ingat Umur, Kakek 70 Tahun Diduga Rudapaksa Nenek 90 Tahun, Kondisi Keduanya Drop
Baca juga: Ladang Ganja 32 Hektar Ditaksir Rp 14 Miliar Dimusnahkan, Pemilik Lari ke Hutan di Aceh Barat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sepmor-listrik-9080.jpg)