Berita Viral

Sebelum Habisi Istri, Suami Berpangkat Kopral Pernah Salat di Pinggir Jalan dan Menangis Tanpa Sebab

Seorang polisi berpangkat kopral tega menghabisi istrinya, Safsufarnisya Salleh (26), dengan cara ditembak menggunakan senjata pada Minggu (5/3/2023).

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Foto ilustrasi garis polisi - Sebelum Habisi Istri, Suami Berpangkat Kopral Pernah Shalat di Pinggir Jalan dan Menangis Tanpa Sebab 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sumenep turun tangan dengan langsung membentuk tim khusus untuk berangkat ke wilayah hukum Polsek Sapeken melakukan penyelidikan.

Tim Polres Sumenep dipimpin Kasat Reskrim, dan melakukan interogasi terhadap beberapa saksi, termasuk saksi terduga pelaku.

"Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim menemukan sebuah kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya," kata Kapolres Sumenep

Setelah didalami lanjutnya, akhirnya terlapor CN (pelaku/suami) mengakui perbuatannya telah membunuh MR yang tak lain adalah istrinya sendiri.

"Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban," paparnya.

Baca juga: Putranya Mirip Tetangga, Suami Paksa Istri Tes DNA dan Hasilnya Bikin Sedih

Dari hasil rekonstruksi kemudian diketahui bahwa, keesokan harinya pada tanggal 8 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIB terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah lalu dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.

"Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban," katahnya.

AKBP Edo Satya Kentriko mengatak, suami yang tega menghabisi nyawa istrinya itu diduga karena merasa tersinggung.

"CN tersinggung dan sakit hati pada Mariyani (istrinya) yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan mengganggap CN bukan lagi suaminya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved