Ucap Perpisahan ke Bharada Eliezer, Ronny: Tugas Saya Mengawalmu Selesai Cad, Jaga Diri Baik-baik
Pengacara Ronny Talapessy ucapkan perpisahan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, sebut tugasnya selesai dan berpesan jaga diri.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pengacara Ronny Talapessy ucapkan perpisahan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer.
Dalam unggahannya yang dilihat Serambinews.com dari Instagram @ronnytalapessy pada Selasa (7/3/2023), Ronny menuliskan pesan mulai dari terima kasih hingga minta Eliezer jaga diri.
Tulisan tersebut sebagai keterangan foto sebuah unggahan di mana Bharada Eliezer berpakaian lengkap sambil memberi hormat, visual tersebut diketahui saat sidang etik Polri beberapa waktu lalu.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Polri karena masih memberikan kesempatan pada Bharada Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang dicintainya.
"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad," tulis Ronny.
"Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik," sambungnya.
Baca juga: Jadi Penyelamat Bharada Eliezer hingga Divonis 1,5 Tahun Saja, Apa Itu Justice Collaborator
Sang pengacara juga mengucapkan terima kasih kepada Polri dan semua pihak yang membantu proses kasus tersebut hingga putusan akhir ketok palu hakim.
"Terima kasih Polri, terima kasih semuanya," pungkas Ronny.
Justice Collaborator Jadi Penyelamat Bharada Eliezer, Divonis 1,5 Tahun Saja
Diketahui Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Putranya Mirip Tetangga, Suami Paksa Istri Tes DNA dan Hasilnya Bikin Sedih
Hal itu sebagaimana vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
Baca juga: Masih Stabil, Berikut Harga Emas Perhiasan & Logam Mulia di Banda Aceh Hari Ini Selasa 7 Maret 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.