Ucap Perpisahan ke Bharada Eliezer, Ronny: Tugas Saya Mengawalmu Selesai Cad, Jaga Diri Baik-baik
Pengacara Ronny Talapessy ucapkan perpisahan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, sebut tugasnya selesai dan berpesan jaga diri.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Hakim juga menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian hakim menetapkan Bharada Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap hakim Wahyu.
Diketahui sebelumnya Bharada Eliezer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Bharada E: Sesama Tamtama Saja Beda Satu Pangkat Saya tak Berani Tolak, Apalagi Kadiv Propam
Hal itu sebagaimana yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.
Hukuman Bharada Eliezer lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara.
Baca juga: Tak Ingat Umur, Kakek 70 Tahun Diduga Rudapaksa Nenek 90 Tahun, Kondisi Keduanya Drop
Padahal Eliezer selama ini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator yang membantu penegak hukum membuat kasus ini menjadi semakin terang.
Bharada Eliezer dianggap sebagai sosok yang pertama sekali membuka kasus ini secara jujur hingga Ferdy Sambo sebagai dalang penembakan Yosua dipatsuskan dan dimejahijaukan.
Kini Bharada Eliezer mendapatkan status justice collaborator usai hakim mengetuk palu dalam sidang beberapa waktu lalu dan mendapat keringanan hukuman yang jauh dari tuntutan JPU.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.