Berita Aceh Besar

Kisruh PT Cemerlang Abadi, Pj Bupati Abdya Sambut Baik RDP dengan DPRK: Semoga Terang Benderang

“Saya dituding ‘selingkuh’ karena bertemu dengan PT CA. Isu inilah yang berkembang di Abdya. Sebagai Pj Bupati, kita masih putih"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah SPd MM (tengah) bersilaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Jalan Raya Lambaro, KM 4,5 Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (8/3/2023). 

“Setelah inkrah, tanah itu masih milik negara dan kita belum bisa eksekusi untuk masyarakat. Dari pihak PT CA juga melaporkan pihak Kementerian ATR/BPN ke Bareskrim Mabes Polri dugaan tindak pidana terkait keputusan Menteri tersebut. Dari situlah kasus ini tidak selesai-selesai” jelas Darmansah.

Pj Bupati Abdya ini kemudian menemui Wakil MenteriATR/BPN, Raja Juli Antoni pada Senin (27/2/2023) lalu.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Pj Gubernur Aceh, Ahcmad Marzuki itu untuk membahas perihal bekas lahan HGU PT CA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kita menginginkan ada pelimpahan wewenang atau kuasa dari Kementerian ATR/BPN kepada kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Pertanahan Aceh Barat Daya, Rizal masih mempertanyakan sikap Kementerian ATR/BPN yang sampai saat ini tidak memanggil PT CA karena belum mendaftakan keputusan perpanjangan HGU.

“Poin Ketujuh Keputusan Menteri itu menyatakan, dalam tiga bulan mereka wajib mendaftarkan izin hak yang sudah dikeluarkan,"

"Keputusan PK 20 Mei 2022 hingga sampai hari ini belum ada apa-apa. Itu yang ingin kita dorong bersama DPRK Abdya untuk mempertanyakan kepada Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Pada intinya, kata Rizal, pemerintah Aceh Barat Daya tidak akan menyetujui permohonan yang dilakukan oleh PT CA.

Ia menegaskan, lahan seluas 2.844 hektar (lahan TORA dan Palsma) harus ditata sesuai dengan aturan dan praturan yang berlaku.

“Disitu kita perlu fasum (fasilitas umum) dan harus ditata melalui konsultan. Saat ini masyarakat sudah mulai menyerbot lahan tersebut. Sesuai dengan Perpes, orang yang seharusnya berhak menerima itu bagaimana? Ini akan panjang persoalannya,” terangnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved