Megawati Marah Soal Putusan Tunda Pemilu, SBY Curiga: Ingatkan Jangan Ada yang Bermain Api

Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri sempat marah, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menaruh curiga. 

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji
Kolase foto Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri. 

Adapaun salah satu orang yang meneleponnya, kata Mahfud, berasal dari partai besar. Kemudian, Mahfud menyebut nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

 
“Dari partai besar juga tengah malam (telepon), (bilang) ‘jangan main-main lho’,” ujar Mahfud.

Mahfud kemudian menjawab bahwa tidak ada operasi yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

“Pemerintah tidak ada operasi. Saya baru bicara dengan presiden bahwa presiden memerintahkan pemilu ini harus jalan tahun 2024 dan sudah dikatakan berkali-kali oleh presiden,” kata Mahfud.

“Tapi, waktu itu Bu Mega (Megawati) sudah marah tengah malam itu."

Baca juga: VIDEO - Megawati Mengaku Dibully Masyarakat Gara-gara Ucapan Ibu-ibu Hobi Pengajian

SBY Curiga 
 
Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada Jumat (3/3/2023) lalu menaruh curiga dan ingatkan jangan ada yang bermain api soal pemilu.  

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini," kata SBY, Jumat (3/3/2023) pagi dilansir dari akun resmi Twitter @SBYudhoyono.

"Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi?" ujar pendiri Partai Demokrat ini. 

SBY mengisyaratkan penolakan keras terhadap penundaan Pemilu 2024. Godaan juga banyak terjadi. 

"What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini. Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU pada Kamis (2/3/2023).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 itu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa diproses ke tahapan verifikasi faktual.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved