Kasus Robot Trading ATG

Polisi Bekuk Wahyu Kenzo, Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Ada Warga Aceh Mengaku Rugi Rp 120 Juta

Wahyu Kenzo diduga meraup keuntungan mencapai Rp 9 Triliun dari investasi robot trading ATG tersebut.

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Crazy Rich Wahyu Kenzo 

Wahyu Kenzo diduga meraup keuntungan mencapai Rp 9 Triliun dari investasi robot trading ATG tersebut.

SERAMBINEWS.COM - Sedikitnya 141 orang melaporkan menjadi korban robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kasus ini terus diusut hingga membuahkan hasil kini sang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akhirnya, Crazy Rich Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan inventasi robot trading ATG.

Crazy rich Wahyu Kenzo diketahui adalah founder robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Dalam kasus dugaan inventasi robot trading ATG, Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap oleh Polresta Malang dan Polda Jatim.

Wahyu Kenzo diduga meraup keuntungan mencapai Rp 9 Triliun dari investasi robot trading ATG tersebut.

Hal itu diungkap Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto dikutip dari Tribunjatim, Rabu (8/3/2022).

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan robot trading ATG ini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Ada sebanyak 141 orang melaporkan terkait robot trading ATG yang melibatkan crazy rich Wahyu Kenzo.

Sejak dilaporkan oleh para korban robot trading ATG ke pihak kepolisian sejak Januari 2023 silam.

Ternyata, Wahyu Kenzo sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi atas kasus itu.

Polisi pun melanjutkan proses perkara dengan memeriksa saksi pihak pos dan bank.

Pada tanggal 5 Maret 2023 berdasarkan gelar perkara, status Wahyu Kenzo ditingkatkan menjadi tersangka.

Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam investasi robot trading ATG miliknya itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved