Berita Banda Aceh

Tengah Malam Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa, Pelaku Masuk Tanpa Busana,Begini Kronologisnya

Usai diteriaki korban, pelaku ber-KTP Medan itu kemudian berhasil kabur, dan celana dalamnya berwarna coklat tertinggal di rumah tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi pelecehan - Tengah Malam Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa, Pelaku Masuk Tanpa Busana,Begini Kronologisnya 

Tengah Malam Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa, Pelaku Masuk Tanpa Busana,Begini Kronologisnya

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tak hanya rudapaksa, kasus pelecehan terhadap wanita juga sering terjadi di Provinsi Aceh.

Kali ini, seorang gadis berinisal RA (20), menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang tukang pipa yang pernah berkerja di rumahnya.

Pelecehan itu terjadi saat korban sedang tertidur di dalam kamarnya pada tengah malam, dan pelaku bernama Yogi Syaputra (26) itu nekat mengendap masuk dalam keadaan tanpa busana.

Menyadari tubuhnya di raba-raba, korban kemudian terbangun dan menjerit minta tolong.

Pelaku ber-KTP Medan itu kemudian berhasil kabur, dan celana dalamnya berwarna coklat tertinggal di rumah tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian pelecehan  dengan tindak penganiayaan ke polisi.

Baca juga: Dilecehkan Saat Sedang Jalan-jalan, Wanita Ini Gigit Lidah Pelaku dan Membawanya ke Kantor Polisi

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 1/JN/2023/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (8/3/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zulkarnain Lubis menyatakan terdakwa Yogi Syaputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Terpidana Pelecehan Wanita Keterbelakangan Mental di Sabang Dicambuk 119 Kali

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini berawal pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu terdakwa Yogi berada di daerah Kawasan persimpangan dalam Kecamatan Baiturrahaman hendak pulang ke Kecamatan Kuta Raja, dengan berjalan kaki.

Kemudian timbul niat terdakwa pergi ke rumah RA yang beralamatkan di satu desa dalam Kecamatan Baiturrahaman.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved