5 Polisi Polda Jateng Jadi Calo Suap Penerimaan Bintara Tak Dipecat, Dihukum Turun Pangkat

Dalam sidang kode etik, kelimanya dinyatakan telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

Menurutnya, masih ada kemungkinan pelaku bertambah dalam kasus suap penerimaan Bintara.

"Mereka yang ditangkap harus diproses pidana dan kode etik," tegasnya, Jumat (3/3/2023).

Ia menambahkan setiap calon bintara yang akan masuk ke pendidikan di Polda Jateng dimintai uang ratusan juta setiap anaknya.

Dalam OTT Paminal Divpropam Polri diperkirakan ada 90 calon siswa Bintara yang melakukan suap agar lolos pendidikan.

"Adanya OTT, IPW menilai bahwa prinsip Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis (BETAH) yang dicanangkan Polri jauh panggang dari api dan belum berhasil mengatasi mental-mental bobrok aparatnya."

"Padahal, panitia seleksi yang ditunjuk telah menandatangani pakta integritas dalam pelaksanaan rekrutmen anggota Polri," ungkapnya.

Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, selain dikenakan sidang etik, para anggota polisi yang terlibat harus dihukum secara pidana.

Baca juga: Cek Daerah Anda, BMKG Prediski Sebagian Aceh Dilanda Hujan danBerawan Hingga Tiga Hari Kedepan

Baca juga: Beredar Video Baru Pilot Susi Air Kapten Philip Disandera KBB Papua: Singgung Soal Gaji dan Keluarga

Baca juga: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polsek Peudada Timbun Lubang di Jalan

 

Tribunnews.com: 5 Polisi Polda Jateng yang Terlibat KKN Penerimaan Bintara Tak Dipecat, Hanya Demosi dan Patsus

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Muslimah/Iwan Arifianto)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved