Berita Abdya

Cegah Penyalahgunaan, Disdikbud Abdya Musnahkan Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP

Pemusnahan dengan cara membakar dipimpin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kadisdikbud Abdya, Gusvizarni SPd ini berlangsung di Halaman Kant

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan 258 lembar sisa blangko Ijazah SD dan SMP tahun ajaran 2021/2022 di halaman kantor Disdikbud setempat, Jumat (10/3/2023) 

Pemusnahan dengan cara membakar dipimpin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kadisdikbud Abdya, Gusvizarni SPd ini berlangsung di Halaman Kantor Disdikbud Abdya di Desa Lhung Tarok, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jumat (10/3/2023).

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Guna mencegah penyalahgunaan blangko ijazah di tengah masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan 258 lembar sisa blangko ijazah SD dan SMP tahun ajaran 2021/2022.

Pemusnahan dengan cara membakar dipimpin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kadisdikbud Abdya, Gusvizarni SPd ini berlangsung di Halaman Kantor Disdikbud Abdya di Desa Lhung Tarok, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jumat (10/3/2023).

Kadisdikbud Abdya yang pada saat itu turut didampingi Kabid Dikdas, Dedi Istakri SPd, menjelaskan pemusnahan 258 sisa blangko ijazah jenjang SD dan SMP itu sebagai upaya pihaknya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan blangko ijazah.

"Ada 258 lembar sisa blangko Ijazah SD dan SMP tahun ajaran 2021/2022 yang kita musnahkan. Ini upaya kita untuk mencegah kejahatan terhadap penyalahgunaan blangko ijazah tersebut," kata Gusvizarni.

Adapun blangko ijazah yang dimusnahkan itu terdiri atas blangko ijazah SD 108 lembar dengan rincian putus sekolah 2 lembar, rusak 38 lembar, sisa 59 lembar, pengembalian 9 lembar.

Baca juga: Siu, Ronaldo Cilik di Bireuen Viral usai Eksekusi Tendangan Bola Mati, Ini Respon Striker Persiraja

"Sedangkan Jumlah blangko Ijazah SMP yang kita musnahkan 150 lembar dengan rincian, rusak 13 lembar, sisa 137 lembar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022.

"Blangko ijazah yang dimusnahkan yakni blangko ijazah SD dan SMP tahun pelajaran 2021/2022 yang rusak dan sudah tidak terpakai. Jadi, harus dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved