Berita Abdya
Cegah Penyalahgunaan, Disdikbud Abdya Musnahkan Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP
Pemusnahan dengan cara membakar dipimpin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kadisdikbud Abdya, Gusvizarni SPd ini berlangsung di Halaman Kant
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Pemusnahan dengan cara membakar dipimpin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kadisdikbud Abdya, Gusvizarni SPd ini berlangsung di Halaman Kantor Disdikbud Abdya di Desa Lhung Tarok, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jumat (10/3/2023).
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Guna mencegah penyalahgunaan blangko ijazah di tengah masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan 258 lembar sisa blangko ijazah SD dan SMP tahun ajaran 2021/2022.
Pemusnahan dengan cara membakar dipimpin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kadisdikbud Abdya, Gusvizarni SPd ini berlangsung di Halaman Kantor Disdikbud Abdya di Desa Lhung Tarok, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jumat (10/3/2023).
Kadisdikbud Abdya yang pada saat itu turut didampingi Kabid Dikdas, Dedi Istakri SPd, menjelaskan pemusnahan 258 sisa blangko ijazah jenjang SD dan SMP itu sebagai upaya pihaknya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan blangko ijazah.
"Ada 258 lembar sisa blangko Ijazah SD dan SMP tahun ajaran 2021/2022 yang kita musnahkan. Ini upaya kita untuk mencegah kejahatan terhadap penyalahgunaan blangko ijazah tersebut," kata Gusvizarni.
Adapun blangko ijazah yang dimusnahkan itu terdiri atas blangko ijazah SD 108 lembar dengan rincian putus sekolah 2 lembar, rusak 38 lembar, sisa 59 lembar, pengembalian 9 lembar.
Baca juga: Siu, Ronaldo Cilik di Bireuen Viral usai Eksekusi Tendangan Bola Mati, Ini Respon Striker Persiraja
"Sedangkan Jumlah blangko Ijazah SMP yang kita musnahkan 150 lembar dengan rincian, rusak 13 lembar, sisa 137 lembar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022.
"Blangko ijazah yang dimusnahkan yakni blangko ijazah SD dan SMP tahun pelajaran 2021/2022 yang rusak dan sudah tidak terpakai. Jadi, harus dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (*)
Kapolres Abdya Berikan Penghargaan untuk Tiga Anak Polisi |
![]() |
---|
KLHK Tinjau TPA Iku Lhung Abdya, Rekomendasikan Ubah Sistem Pengelolaan |
![]() |
---|
BPS Sebut Panen Padi di Abdya Memuaskan, Capai 10 Ton Per Hektare |
![]() |
---|
Pemerintah Gampong Padang Geulumpang Abdya Sosialisasi Perbup Peukong Agama |
![]() |
---|
Bupati Abdya Safaruddin Launching Perbup Peukong Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.