Usut Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, KPK Sita Uang Rp 5,6 M dan 64.000 Dollar AS
KPK menyita uang tunai senilai Rp 5,6 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 5,6 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan selama proses penyidikan.
“Penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp 5,6 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Selain pecahan rupiah, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar 64.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Kemudian, 10 buah tas merk TUMI, 1 tas merk Louis Vuitton, dan 4 unit telepon genggam yakni, Apple IPhone 7 128 Gb, Apple IPhone model MT562ZP/A 512 Gb.
Penyidik juga menyita 3 keping logam mulia berukuran 50 gram dan 25 gram,
“Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka Saiful Ilah dimaksud,” ujar Ali.
Baca juga: Baru Bebas Setahun, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK, Ini Kasusnya
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Saiful diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk uang maupun barang berharga.
Gratifikasi itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun.
Hadiah diberikan oleh pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Hadiah berupa uang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mata uang asing lainnya.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya," kata Alex.
KPK pun menahan Saiful pada Selasa, 7 Maret kemarin hingga 26 Maret mendatang di rumah tahanan (Rutan) gedung Merah Putih.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Sidoarjo yang telah menyeret Saiful ke penjara dan baru bebas pada awal tahun 2022.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri, Usut Gratifikasi Rp 32,4 M Ayah Merin
Bantah Terima Gratifikasi
Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah mengaku tidak mengerti kenapa harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah bebas murni pada 7 Januari tahun lalu.
Saiful merupakan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Ia tersandung kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Meski telah bebas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya mengembangkan kasus Saiful dan menemukan bukti bahwa ia diduga menerima gratifikasi hingga Rp 15 miliar.
"Saya enggak ngerti, enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang," kata Saiful saat digiring petugas KPK masuk ke mobil tahanan, Selasa (7/3/2023).
Saiful juga membantah menerima gratifikasi berkedok hadiah ulang tahun.
Ia pun menepis sangkaan KPK soal menikmati uang gratifikasi Rp 15 miliar.
"Tadi saya dengar pemberi tadi hadiah ulang tahun segala, enggak ada," ujar Saiful.
"Enggak mungkin (terima Rp 15 miliar)," katanya lagi.
Baca juga: Begini Kisah Bocah Bireuen yang Viral Setelah Berhasil Eksekusi Bola Mati dan Selebrasi Siu Ronaldo
Baca juga: Aceh Peduli Turki, Jumlah Sumbangan hingga Jumat 10 Maret 2023
Baca juga: 16 Kecamatan Terdampak Banjir Bandang di Lahat, Seorang Meninggal dan Puluhan Rumah Hanyut
Kompas.com: Usut Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo, KPK Sita Uang Rp 5,6 M dan 64.000 Dollar AS
Halte, Gerbang Tol hingga Stasiun MRT Dibakar Saat Demo, Pemprov DKI Rugi hingga Rp 51 Miliar |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa hingga Jadi Sorotan Media Asing, Sri Mulyani Tinggalkan 5 Pesan |
![]() |
---|
Rumah Nafa Urbach Dijarah Massa, Sisakan Barang Sang Mantan Zack Lee |
![]() |
---|
Ketua DPRA Teken Tuntutan Pendemo, Minta Tambah Poin Aceh Pisah dari Pusat |
![]() |
---|
Empat PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lhokseumawe Meninggal Dunia Sebelum Terima SK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.