Breaking News

Selebriti

Ammar Zoni Ingin Sembuh, Ketergantungan Narkoba, Ajukan Surat Permohonan Asessment Rehabilitasi

Ammar Zoni mengaku hanya menjadi korban peredaran narkoba hingga harus menjalani pengobatan (rehabilitasi).

Editor: Nur Nihayati
Instagram Ammar Zoni
Kronologi Ammar Zoni ditangkap polisi karena sabu 

Ammar Zoni mengaku hanya menjadi korban peredaran narkoba hingga harus menjalani pengobatan (rehabilitasi).

SERAMBINEWS.COM - Aktor Ammar Zoni kembali menjadi tersangka kasus sabu-sabu setelah sebelumnya ditangkap pada tahun 2017 lalu.

Suami Irish Bella ini mengaku pada polisi sudah tiga bulan mengosumsi barang haram tersebut.

Pemain sinetron dan film Ammar Zoni akan segera mengajukan permohonan asessment rehabilitasi setelah kembali ditangkap polisi karena narkoba.

Ammar Zoni mengaku hanya menjadi korban peredaran narkoba hingga harus menjalani pengobatan (rehabilitasi).

Suami Irish Bella ini berharap sembuh dari ketergantungan narkoba setelah menjalani rehabilitasi.

"Dia hanya korban (penyalahgunaan narkoba), menangis dan benar-benar menyesal," kata Elza Syarief, pengacara Elza Syarief, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

"Ammar harus berobat agar sembuh," lanjutnya.

Elza Syarief akan segera mengajukan permohonan asessmen rehabilitasi ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dia harus berobat supaya benar-benar lepas dari barang haram ini," ujar Elza Syarief.

Ammar Zoni sudah bertekad sembuh dan menjauhi narkotika.

Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama dua rekannya yakni M dan RH.

Ammar Zoni bersama M dan RH ditangkap polisi dari Satuan Resese Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ammar Zoni dan dua temannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

"Tiga orang ini telah ditetapkan tersangka, yakni M, RH dan MAA alias AZ," kata Ade Ary Syam Indradi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved