Ayah yang Banting Bayinya hingga Tewas Ditangkap, Pelaku Pukul Mertua dan Lari Sambil Telanjang

Pelaku yang sedang menggendong bayinya tiba-tiba memukul mertuanya, kemudian membanting anaknya sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan Bayi 

SERAMBINEWS.COM, PEMALANG - Polres Pemalang Jawa Tengah menangkap Khaerul Anam (28), warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, yang tega membanting anaknya yang baru berusia dua bulan hingga tewas.

Khaerul Anam (25) tega membanting anak kandungnya berusia dua bulan hingga tewas di Pemalang, Jawa Tengah.

Korban bayi bernama Intan Ayu Lestari dibanting di depan mertua pelaku di kediamannya, di Dukuh Penjatan, Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Jumat (10/3/2023) sore.

Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa, Senin (13/3/2023), Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka sempat melarikan diri dari rumah mertuanya R (47) setelah melakukan kekerasan pada anak kandungnya.

"Tersangka kurang dari 24 jam tertangkap di wilayah hukum Polresta Cirebon," kata Yovan.

Yovan mengungkapkan kejadian bermula saat tersangka KA menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, Jumat (10/3/2023) sore.

"Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya R (48). Lalu KA memukul mertuanya dan langsung membanting bayinya," lanjut Kapolres.

Hingga kini polisi masih mendalami apa penyebab KA tega membanting anaknya hingga meninggal dunia.

"Korban inisial IA usai dibanting langsung dibawa ke puskesmas lalu dirujuk ke RSUD Kraton Pekalongan. Saat itu pihak RSUD memastikan korban sudah meninggal dunia," lanjut dia.

Tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dan/atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orangtuanya, dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kapolres Pemalang.

Baca juga: Papa Muda Tiba-tiba Banting Bayinya di Depan Mertua, Lalu Buka Baju dan Kabur Sambil Telanjang

Kronologi kejadian

Seorang ayah bernama Khaerul Anam (25) tega membanting anak kandungnya berusia dua bulan hingga tewas di Pemalang, Jawa Tengah.

Korban bayi bernama Intan Ayu Lestari dibanting di depan mertua pelaku di kediamannya, di Dukuh Penjatan, Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Jumat (10/3/2023) sore.

Saat kejadian ayah banting anaknya berusia dua bulan itu, kakek korban sekaligus mertua pelaku, Casmadi (48) sedang duduk di depan rumah, pukul 17.30 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved