Kesehatan

Mau Cek Gula Darah, Asam Urat dan Kolesterol, Apa Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Bagaimana Biayanya?

Pihak BPJS Kesehatan telah memberikan penjelasannya terkait pemeriksaan gula darah, asam urat, kolesterol hingga tekanan darah dengan menggunakan BPJS

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

SERAMBINEWS.COM - Setiap orang perlu melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuh.

Dengan sering melakukan cek kesehatan, seseorang bisa mengetahui kondisi tubuhnya, apakah dalam keadaan baik/normal, atau memiliki gangguan kesehatan.

Mengecek kadar gula darah, asam urat dan kolesterol serta tekanan darah, merupakan beberapa indikator kesehatan yang sebaiknya rutin diperiksa.

Pemeriksaan tersebut sebenarnya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan manapun, termasuk di klinik atau apotek yang menyediakan jasa pemeriksaan.

Tentu saja, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara mandiri harus mengeluarkan biaya sendiri.

Lalu bagi yang punya asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan, apa bisa digunakan untuk mengecek gula darah, asam urat dan kolesterol?

Bagaimana dengan biayanya?

Baca juga: Tidak Pernah Sakit dan Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Apakah Iurannya Bisa Dicairkan? Ini Kata DJSN

Penjelasan BPJS Kesehatan

Pihak BPJS Kesehatan telah memberikan penjelasannya terkait pemeriksaan gula darah, asam urat, kolesterol hingga tekanan darah dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Mengutip Kompas.com, Senin (13/3/2023), Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, manfaat yang diterima peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut dia, manfaat program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sangat komprehensif atau luas dan lengkap.

"Termasuk pemeriksaan penunjang, semua masuk paket pembayaran kepada fasilitas kesehatan," ujar pria yang akrab disapa Ardi, kepada Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Namun demikian, lanjut Ardi, pemeriksaan penunjang yang masuk dalam paket pembayaran tersebut harus sesuai dengan indikasi medis dan advis atau nasihat dari dokter penanggung jawab pasien.

"Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan kita aktif agar memperoleh semua manfaat pelayanan kesehatan program JKN," ungkapnya.

Layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Diketahui, peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Mengutip Kompas.com 26 Februari 2022, ada beberapa layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan jika mengalami risiko sakit.

Layanan tersebut ialah sebagai berikut.

Baca juga: Soal Durasi Rawat Inap Pasien di Rumah Sakit, BPJS Kesehatan: Sesuai Aturan Tak Ada Dibatasi 3 Hari

Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Hal pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Sementara itu, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien yang mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap.
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

Baca juga: Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan dibatasi Maksimal 3 Hari? Ini Kata BPJS Kesehatan

Persalinan

BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk layanan persalinan.

Masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com, adapun persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

Ambulans

Selain persalinan, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan fasilitas ambulans.

Untuk biayanya juga ditanggung.

Namun, fasilitas ini hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved