Kesehatan

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan: Layanan Kesehatan Jiwa Dijamin Program JKN

Menurut Ghufron, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Ia menekankan pentingnya

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
BAHAS LAYANAN KESEHATAN - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti (tengah) saat berlangsungnya Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta”, di Surakarta. 

Menurut Ghufron, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Ia menekankan pentingnya

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pernyataan ini disampaikan dalam Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Menurut Ghufron, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara.

Ia menekankan pentingnya akses layanan yang setara, tidak diskriminatif, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan signifikan dalam pemanfaatan layanan kesehatan jiwa.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Tahun Depan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Sepanjang 2020–2024, BPJS Kesehatan mencatat:

Total pembiayaan: Rp 6,77 triliun
Total kasus: 18,9 juta
Kasus skizofrenia: 7,5 juta (Rp 3,5 triliun)

Tahun 2024 mencatat 2,97 juta rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit, dengan Jawa Tengah sebagai provinsi tertinggi.

FKTP berperan penting sebagai pintu utama layanan kesehatan jiwa, mulai dari deteksi dini, pengobatan berkelanjutan, hingga koordinasi layanan. BPJS Kesehatan juga mendorong skrining mandiri melalui SRQ-20 yang tersedia di situs resmi mereka.

Melalui Program Rujuk Balik (PRB), peserta yang telah stabil dapat melanjutkan pengobatan di FKTP, sehingga lebih dekat dan efisien.

Psikolog klinis Tara de Thouars mendukung langkah BPJS Kesehatan, mengingat data menunjukkan:

1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental
72,4 persen karyawan mengaku mengalami gangguan mental
39,4 % remaja terdampak, meningkat 20–30 % tiap tahun
Tara menyoroti faktor pemicu seperti stres kerja, tekanan ekonomi, FOMO, dan media sosial. Ia mengimbau masyarakat untuk menghapus stigma dan menormalisasi pencarian bantuan profesional.

Plt Direktur RSJD Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menyatakan bahwa lebih dari 90 % pasien rawat inap di RSJD adalah peserta JKN.

RSJD menyediakan 213 tempat tidur, termasuk instalasi rehabilitasi psikososial.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya sosialisasi skrining SRQ-20 dan pemerataan layanan jiwa, terutama di daerah 3T.

Ia mengingatkan bahwa keaktifan peserta JKN sangat menentukan kelancaran akses layanan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved