Berita Nagan Raya
Pj Bupati dan ASN Nagan Raya Ikrar Netral di Pemilu 2024
"Kegiatan ikrar netralitas ASN adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga aparatur
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Kegiatan ikrar netralitas ASN adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga aparaturnya agar tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik," kata Pj Bupati Nagan Raya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP SSos MSi bersama semua ASN, meneken ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Halaman Kantor Bupati, Senin (13/3/2023).
Selain membaca ikrar, juga meneken ikrar berlangsung pada apel gabungan dihadiri seluruh kepala SKPK dan ASN.
Penekenan diawali Pj Bupati, Sekda Ardimartha, asisten, kepala SKPK serta ASN.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Fitriany Farhas mengatakan Indonesia sedang bersiap-siap menghadapi tahun politik atau pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang digelar serentak untuk memilih presiden/wakil presiden dan para anggota legislatif di berbagai tingkatan, serta pemilihan kepala daerah dan calon legislatif daerah.
"Saat ini sebagian tahapan sedang bergulir, sesuai jadwal pengumutan suara berlangsung tanggal 14 Februari 2024.
Tak lama setelahnya, akan digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia," papar Fitriany.
Dikatakan, berbagai kegiatan terkait pemilu 2024 telah mulai terlihat saat ini.
Baca juga: Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Aparatur Gampong, Panwaslih: Perangkat Desa Harus Netral
Partai mulai berbenah memperkuat diri, lembaga penyelengara dan pengawas menjalankan tahapan dan pemerintah ambil bagian dalam pemilu 2024 sesuai ketentuan Undang-undang.
"Kegiatan ikrar netralitas ASN adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga aparaturnya agar tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik," kata Pj Bupati Nagan Raya.
Pj Bupati menyebutkan, netralitas ASN secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 2 disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
"Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," sebut Pj Bupati.
Selain itu, Pj Bupati juga menyampaikan data dari Bawaslu pada pemilu 2019, setidaknya terdapat 914 Kasus pelanggaran netralitas ASN.
"Misalnya ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik," ujar Pj Bupati.
Bank Aceh Jeuram Nagan Raya Adakan Donor Darah Peringati HUT Ke-52 |
![]() |
---|
Sikapi Keluhan Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Nagan, Pemkab Akan Panggil 2 Agen Penyalur |
![]() |
---|
Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan Lobi Menteri PPN, Minta Perluasan Bandara Cut Nyak Dhien |
![]() |
---|
Menteri PPN Siap Dukung Perluasan Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya |
![]() |
---|
Syaikh dari Palestina Isi Tausiah di Masjid Padang Panyang Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.