Rektor Unud Jadi Tersangka, Selain Korupsi Uang Gedung, Diduga Raup Miliaran Rupiah dari Pungli

Total kerugian negara Rp443 miliar itu merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 miliar, kerugian Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud. 

SERAMBINEWS.COM, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), INGA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp443 miliar.

Total kerugian negara Rp443 miliar itu merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 miliar, kerugian Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp334,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menjelaskan, penetapan status tersebut setelah penyidik Kejati Bali melakukan pengembangan atas hasil penyelidikan tiga pejabat Unud.

Ketiganya, yakni IKB, IMY, dan NPS, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan sementara oleh penyidik, perbuatan INGA diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100.

Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp334.572.085.691.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA," kata Eka kepada wartawan, Senin (13/3/2023), dikutip Kompas.com.

 Menurut Eka, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, INGA disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim penyidik terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan," kata dia.

Baca juga: Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh X - Tampok, Tumpok, dan Ca…

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo menjelaskan, INGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

INGA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena diduga menyalahgunakan dana SPI sebesar Rp105.390.206.993.

Sedangkan, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dikenakan karena ia diduga ikut berperan dalam pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (pungli) sebesar R 3.945.464.100 bersama tiga tersangka lainnya.

"Setelah kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan dan pemeriksaan alat bukti, dengan audit dari ini auditor itu ada penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai peraturan.”

“Jadi kita temukan tidak hanya pasal 12 huruf e tapi Pasal 2, Pasal 3 Ayat 1 pun sudah kita temukan pada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka," kata dia.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Rakyat Lhokseumawe Divonis Tiga Tahun Penjara

Selain Korupsi Uang Gedung, Rektor Unud Diduga Raup Miliaran Rupiah dari Pungli

 Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo menyebut Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali berinisal INGA juga melakukan pungutan liar kepada mahasiswa jalur mandiri dengan total Rp3,9 miliar.

Menurut Eko, pungutan liar itu dilakukan ketika INGA menjabat sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2020.

 Modusnya, kata Eko, adalah menarik uang dengan pungutan liar tanpa surat keputusan (SK) kepada 362 mahasiswa.


Eko menambahkan, pungutan liar yang diberikan calon mahasiswa bervariasi antara jutaan hingga miliaran rupiah.

  Di antara calon mahasiswa yang dikenai pungutan liar, umumnya mendaftar Fakultas Kedokteran dan Fakultas Teknik.

"Ada juga yang tahun 2019 atau 2020 itu ada levelnya, levelisasi. Di level itu ada yang maksimal 1,2 miliar (rupiah),” kata Eko dalam program “Sapa Indonesia Malam” Kompas TV, Senin (13/3/2023).

Eko juga menyampaikan, penggunaan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di bawah kepemimpinan INGA senilai Rp105 miliar tidak sesuai ketentuan.

 "Sumbangan pengembangan institusi ini adalah untuk pengembangan sarana-prasarana, jadi penggunaannya harus saksama, tidak boleh untuk yang lainnya,” kata Eko.

Kejati Bali sendiri sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka selain Rektor Unud dalam kasus korupsi SPI universitas tersebut. 

Ketiga tersangka itu diduga diperintah INGA saat menjadi ketua penerimaan mahasiswa baru.

INGA sendiri disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud 

Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, rektor terpilih Universitas Udayana (Unud) Bali periode 2021-2025.

Ia terpilih sebagai Rektor Universitas Udayana setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan rektor pada Selasa 6 Juli 2021 lalu.

Dalam pemilihan Rektor Unud saat itu, dari tiga calon rektor yang bersaing, wakil dari Fakultas Kedokteran adalah Prof DR dr I Ketut Suyasa Sp.B Sp.OT (K), yang saat pemilihan juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unud.

Terpilihnya Prof Antara ini juga merupakan kejutan. Sebab, selama lima periode sebelumnya, jabatan Rektor Universitas Udayana selalu dipegang oleh orang-orang dari Fakultas Kedokteran Unud.

Sedangkan Prof Antara adalah guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Doktor lulusan Nagaoka University of Technology, Jepang, ini merupakan pakar dalam bidang teknologi prosesing advanced material.

Dengan demikian, Prof I Nyoman Gde Antara yang menyelesaikan gelar sarjana dari ITS Surabaya ini merupakan orang pertama dari Fakultas Teknik Unud yang menjabat sebagai Rektor Unud.

Baca juga: Penetapan Rektor Unud sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Penyidik Ajukan Pencekalan

Pemilihan Rektor Unud ini juga mendapat apresiasi dari Sekretaris Dirjen Dikti.

Menurut Prof Antara, Pilrek ini adalah pilrek pertama yang diadakan perguruan tinggi negeri (PTN) dengan sistem daring atau e-voting di tengah pandemi.

Namun sayangnya, belum genap dua tahun menjabat, Prof Antara tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud.

Hari ini, 13 Maret 2023 ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali.

 

Kompas.tv: Tetapkan Rektor Unud sebagai Tersangka Korupsi, Kejati Bali Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Selain Korupsi Uang Gedung, Rektor Unud Diduga Raup Miliaran Rupiah dari Pungli

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved