Breaking News

Berita Banda Aceh

IRT di Banda Aceh Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Kejadian Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk

Kali ini menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 29 tahun menjadi korban pelecehan oleh tetangganya sendiri, Aguswandi (27).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi pelecehan pada wanita - IRT di Banda Aceh Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Kejadian Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk 

IRT di Banda Aceh Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Kejadian Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus pelecehan terhadap perempuan kembali terjadi di Ibukota Banda Aceh.

Kali ini menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 29 tahun menjadi korban pelecehan oleh tetangganya sendiri, Aguswandi (27).

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang tidur terlelap di kamar rumahnya di Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu nekat masuk dengan membobol pintu rumah korban pada tengah malam.

Sebelum masuk ke kamar korban, pelaku terlebih dahulu melepaskan seluruh pakaiannya di dapur rumah tersbeut.

Setelah itu, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan melancarakan aksinya.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (IST)

Korban yang terkejut dengan perbuatan pelaku kemudian berteriak, membuat pelaku langsung kabur.

Namun baju biru yang tertinggal di rumah koban menjadi sebuah petunjuk.

Korban mengenali baju tersebut, sebab pada sore hari sebelum kejadian pelaku mengenakan baju tersebut.

Baca juga: Dilecehkan Saat Sedang Jalan-jalan, Wanita Ini Gigit Lidah Pelaku dan Membawanya ke Kantor Polisi

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).

Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, H Saifullah Abbas menyatakan terdakwa Aguswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.

Kronologis Kejadian

Adapun kronologis kejadian bermula pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, terdakwa Aguswandi masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.

Setelah berhasil masuk, terdakwa langsung membuka baju kaos dan celana jeans yang dikenakannya.

Lalu ianya masuk ke dalam kamar mandi dan membuka celana dalam.

Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri korban yang sedang tidur bersama dengan dua anaknya yang masih kecil.

Kemudian terdakwa langsung  melakukan aksi bejatnya itu.

Tiba - tiba korban terkejut dan terbangun dari tidurnya, lalu terdakwa langsung menuntup mulut lorban dengan menggunakan tangan kiri dengan mengatakan “jangan berteriak”.

Tiba-tiba anak korban terbangun hingga membuat terdakwa panik dan tidak jadi merudapaksa korban.

Kemudian terdakwa langsung  keluar dari kamar dan melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.

Namun baju terdakwa berwarna biru tertinggal di rumah korban.

Baca juga: Fakta Belasan Anak di Jambi Dilecehkan Wanita Muda, Minta Diintip saat Berhubungan Badan, Suami Syok

Korban mengenai baju biru yang ditemukan itu, sebab pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib, korban ada bertemu dengan terdakwa yang memakai baju biru tersebut.

Kejadian tersebut membuat korban trauma dan tidak berani lagi tinggal di rumah tersebut.

Korban mengatakan bahwa terdakwa merupakan tetangganya, yang jarak rumah hanya sekitar 10 meter.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum ditemukan terdapat luka lecet pada wajah diatas bibir sisi kanan, terdapat luka robek pada selaput dara perlukaan lama korban dan memerlukan perawatan luka ringan.

Pelaku baru berhasil ditangkap di TPI (Tempat Pendaratan Ikan) Lampulo setelah dua bulan pencarian.

Di dalam persidangan, terdakawa mengetahui perbuatan rudapaksa itu dilarang oleh hukum agama dan hukum Negara.

Ia juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa

Seorang gadis muda berinisal RA (20), menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang tukang pipa.

Pelecehan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya pada tengah malam, dan pelaku bernama Yogi Syaputra (26) itu nekat mengendap masuk dalam keadaan tanpa busana.

Menyadari tubuhnya di raba-raba, korban kemudian terbangun dan menjerit dengan mengatakan maling.

Pelaku yang merupakan ber-KTP Medan itu kemudian berhasil kabur, dan celana dalamnya berwarna coklat tertinggal di rumah tersebut.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian pelecehan seksual dengan tindak penganiayaan ke polisi.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 1/JN/2023/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (8/3/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zulkarnain Lubis menyatakan terdakwa Yogi Syaputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini berawal pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu terdakwa Yogi berada di daerah Kawasan persimpangan dalam Kecamatan Baiturrahaman hendak pulang ke Kecamatan Kuta Raja, dengan berjalan kaki.

Kemudian timbul niat terdakwa pergi ke rumah RA yang beralamatkan di satu desa dalam Kecamatan Baiturrahaman.

Sesampainya di rumah korban, tepatnya pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 00.30 wib, dalam keadaan sepi karena banyak warga sudah tidur.

Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah korban yang mana terdakwa pernah bekerja sebagai tukang untuk memasang pipa air.

Terdakwa masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara melompat pagar.

Setibanya di halaman rumah tersebut, terdakwa melihat masih ada orang sedang beraktivitas atau belum istirahat.

Lalu terdakwa berjalan di lorong samping rumah korban dan bersembunyi.

Merasa aman, terdakwa mulai beraksi dan melihat kaca jendela kamar mandi dalam keadaan terbuka.

Sehingga terdakwa membuka celana panjang yang terdakwa pakai dan terdakwa letakkan diluar.

Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dengan cara memanjat kaca jendela yang terbuka.

Setibanya di dalam kamar mandi, terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut menuju dapur.

Di dapur, terdakwa membuka baju kaosnya untuk digunakan sebagai topeng menutupi wajah.

Lalu masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban dalam keadaan tidur.

Melihat korban sedang tidur, timbul niat terdakwa dan langsung membuka celana pendek dan celana dalam yang dipakainya.

Selanjutnya terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.

Pada saat terdakwa melakukan pelecehan, korban terbangun.

Menyadari dirinya dilecehkan, korban langsung menendang terdakwa dengan menggunakan kakinya dan kemudian berteriak meminta tolong dengan berkata “maling, maling, maling”.

Merasa panik dan ketakutan, terdakwa kemudian melarikan diri ke arah pintu keluar sambil mengambil celana pendek milik terdakwa.

Sedang celana dalam milik terdakwa tertinggal di rumah tersebut.

Pada saat terdakwa akan keluar dari dalam kamar korban, terdakwa melihat korban mengejarnya.

Sehingga terdakwa menyiku korban dengan menggunakan tangannya hingga mengenai bibir korban.

Sesampainya di luar kamar, korban melihat terdakwa langsung menuju kamar mandi dan keluar melalui jendela.

Terdakwa lalu mengambil celana panjang miliknya yang dilepas tadi, dan langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Selanjutnya terdakwa sembunyi di rumah warga dan langsung menggunakan celana.

Setelah menggunakan celana terdakwa pergi lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil visum, didapat adanya luka lecet dibibir, pipi kanan, dan luka memar kebiruan dijari manis tangan kanan korban yang disebabkan rudapaksa tumpul.

Di depan Majelis Hakim, terdakwa mengaku menyesal dan khilaf telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Terdakwa juga memohon dihukum dengan hukuman cambuk dengan hukuman yang seringan-ringannya. (Serambinews.com/Agus Ramdhan)

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved