Berita Aceh Selatan

MPU Aceh Selatan Kecam Pelanggaran Syariat Islam, 5 Pasangan Non Muhrim Diciduk di Warung

MPU Aceh Selatan mengecam dan menyesali atas terjadinya pelanggaran Syariat islam di pondok Bukit melambai dalam kawasan Gunung Kerambil

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Majelis Permusyarawatan Ulama Indonesia (MPU) Aceh Selatan mengecam dan menyesali atas terjadinya pelanggaran Syariat islam di pondok Bukit melambai dalam kawasan Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (14/3/2023) 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Majelis Permusyarawatan Ulama Indonesia (MPU) Aceh Selatan mengecam dan menyesali atas terjadinya pelanggaran Syariat islam di pondok Bukit melambai dalam kawasan Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Hal itu di ungkapkan dalam rapat koordinasi MPU Aceh Selatan pertama di tahun 2023, pada tanggal 14 Maret 2023

Sebagaimana Diketahui, Petugas Gabungan dari satpol PP dan WH  di bantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan menciduk lima pasangan non muhrim.

Mereka diciduk dalam penggerebekan disebuah warung bukit melambai yang berada di kawasan Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Ketua MPU Aceh Selatan Tgk. H. Armiya Ahmad, Selasa (14/3/2023) meminta kepada pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan agar mencabut izin usaha.

Kemudian memproses pelaku serta para penyedia termasuk pengelola usaha wisata yang melanggar syariat islam 

Lebih Lanjut, terangnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan secepatnya dapat melakukan penanganan secara tegas agar pelanggaran sariat islam tidak terulang kembali. 

"Seluruh unsur baik dari dusun, gampong, kecamatan serta kabupaten diharapkan harus bersinergi dalam penangganan tersebut," pungkasnya.

Temukan kondom

Pasangan muda-mudi yang bukan muhrim kedapatan berdua-duaan di dalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat.

Kejadian itu terjadi di sebuah warung yang berada di kawasan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Dalam penggerebakan tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP dan WH  dibantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan, menciduk lima pasangan non muhrim.

Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan melalui Kabid PPD dan SI selaku penyidik, Rusdi Subrita mengatakan bahwa dalam kegiatan penggeledahan tersebut dijumpai pelanggaran muda-mudi yang bukan muhrim berdua-duaan di dalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat.

"Di dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti kondom yang telah dipakai oleh muda-mudi yang bukan muhrim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved