Berita Aceh Selatan
MPU Aceh Selatan Kecam Pelanggaran Syariat Islam, 5 Pasangan Non Muhrim Diciduk di Warung
MPU Aceh Selatan mengecam dan menyesali atas terjadinya pelanggaran Syariat islam di pondok Bukit melambai dalam kawasan Gunung Kerambil
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Majelis Permusyarawatan Ulama Indonesia (MPU) Aceh Selatan mengecam dan menyesali atas terjadinya pelanggaran Syariat islam di pondok Bukit melambai dalam kawasan Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Hal itu di ungkapkan dalam rapat koordinasi MPU Aceh Selatan pertama di tahun 2023, pada tanggal 14 Maret 2023
Sebagaimana Diketahui, Petugas Gabungan dari satpol PP dan WH di bantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan menciduk lima pasangan non muhrim.
Mereka diciduk dalam penggerebekan disebuah warung bukit melambai yang berada di kawasan Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Ketua MPU Aceh Selatan Tgk. H. Armiya Ahmad, Selasa (14/3/2023) meminta kepada pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan agar mencabut izin usaha.
Kemudian memproses pelaku serta para penyedia termasuk pengelola usaha wisata yang melanggar syariat islam
Lebih Lanjut, terangnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan secepatnya dapat melakukan penanganan secara tegas agar pelanggaran sariat islam tidak terulang kembali.
"Seluruh unsur baik dari dusun, gampong, kecamatan serta kabupaten diharapkan harus bersinergi dalam penangganan tersebut," pungkasnya.
Temukan kondom
Pasangan muda-mudi yang bukan muhrim kedapatan berdua-duaan di dalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat.
Kejadian itu terjadi di sebuah warung yang berada di kawasan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebakan tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP dan WH dibantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan, menciduk lima pasangan non muhrim.
Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan melalui Kabid PPD dan SI selaku penyidik, Rusdi Subrita mengatakan bahwa dalam kegiatan penggeledahan tersebut dijumpai pelanggaran muda-mudi yang bukan muhrim berdua-duaan di dalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat.
"Di dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti kondom yang telah dipakai oleh muda-mudi yang bukan muhrim.
Tok! PN Tapaktuan Vonis 4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya, 6 dan 7 Tahun |
![]() |
---|
Tersangka Judi Online dan Pelecehan di Aceh Selatan Dilimpahkan ke Jaksa, Pakaian Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
1 Rumah di Samadua Aceh Selatan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok |
![]() |
---|
Puntung Rokok Picu Kebakaran di Samadua, Satu Rumah Semipermanen Hangus |
![]() |
---|
Sinergi Babinsa, Perangkat Desa, dan BPP Dorong Ketahanan Pangan di Kluet Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.