Berita Aceh Selatan
MPU Aceh Selatan Kecam Pelanggaran Syariat Islam, 5 Pasangan Non Muhrim Diciduk di Warung
MPU Aceh Selatan mengecam dan menyesali atas terjadinya pelanggaran Syariat islam di pondok Bukit melambai dalam kawasan Gunung Kerambil
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Majelis Permusyarawatan Ulama Indonesia (MPU) Aceh Selatan mengecam dan menyesali atas terjadinya pelanggaran Syariat islam di pondok Bukit melambai dalam kawasan Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Hal itu di ungkapkan dalam rapat koordinasi MPU Aceh Selatan pertama di tahun 2023, pada tanggal 14 Maret 2023
Sebagaimana Diketahui, Petugas Gabungan dari satpol PP dan WH di bantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan menciduk lima pasangan non muhrim.
Mereka diciduk dalam penggerebekan disebuah warung bukit melambai yang berada di kawasan Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Ketua MPU Aceh Selatan Tgk. H. Armiya Ahmad, Selasa (14/3/2023) meminta kepada pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan agar mencabut izin usaha.
Kemudian memproses pelaku serta para penyedia termasuk pengelola usaha wisata yang melanggar syariat islam
Lebih Lanjut, terangnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan secepatnya dapat melakukan penanganan secara tegas agar pelanggaran sariat islam tidak terulang kembali.
"Seluruh unsur baik dari dusun, gampong, kecamatan serta kabupaten diharapkan harus bersinergi dalam penangganan tersebut," pungkasnya.
Temukan kondom
Pasangan muda-mudi yang bukan muhrim kedapatan berdua-duaan di dalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat.
Kejadian itu terjadi di sebuah warung yang berada di kawasan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebakan tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP dan WH dibantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan, menciduk lima pasangan non muhrim.
Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan melalui Kabid PPD dan SI selaku penyidik, Rusdi Subrita mengatakan bahwa dalam kegiatan penggeledahan tersebut dijumpai pelanggaran muda-mudi yang bukan muhrim berdua-duaan di dalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat.
"Di dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti kondom yang telah dipakai oleh muda-mudi yang bukan muhrim.
Beberapa bukti lainnya yang mengarah kepada perbuatan maksiat berupa penutup pondok," kata Rudi.
Lebih lanjut, Kata Rusdi, setelah penggeledahan petugas gabungan mengamankan pasangan yang bukan muhrim ke Satpol PP dan WH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Istri Pasok Pria ke Kamar Saat Suami ke Luar Kota, Pasangan Selingkuh di Langsa Dicambuk 100 Kali
Selain itu, Kata Rusdi, terhadap pemilik warung akan dipanggil untuk diproses karena telah menyediakan tempat berbuat maksiat.
Adapun pelanggar berjumlah lima pasangan tersebut berasal dari Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, yakni berinisial R (25) dengan pasangannya inisial G (21), kemudian RF (23) dengan pasangannya N (20),
lalu N (31) dengan pasangannya E (28) dan H (20) dengan pasangannya RA (27) serta IN (22) dengan pasangannya SA (21).
"Lima pasangan muda mudi non muhrim tersebut telah melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal 25 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilat dan zina sesuai dengan Qanun Aceh no 06 tahun 2014," pungkasnya. (*)
Baca juga: Tabrakan Pikap L300 Dengan Truk Colt di Pidie, Mobil Hantam Warung Warga, Sopir Meninggal Dunia
Tok! PN Tapaktuan Vonis 4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya, 6 dan 7 Tahun |
![]() |
---|
Tersangka Judi Online dan Pelecehan di Aceh Selatan Dilimpahkan ke Jaksa, Pakaian Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
1 Rumah di Samadua Aceh Selatan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok |
![]() |
---|
Puntung Rokok Picu Kebakaran di Samadua, Satu Rumah Semipermanen Hangus |
![]() |
---|
Sinergi Babinsa, Perangkat Desa, dan BPP Dorong Ketahanan Pangan di Kluet Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.