Senin, 1 Juni 2026

Berita Aceh Selatan

Tok! PN Tapaktuan Vonis 4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya, 6 dan 7 Tahun 

PN Tapaktuan menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa kasus penyelundupan imigran ilegal etnis Rohingya dari Bangladesh ke wilayah setempat.

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
VONIS PENYELUNDUP ROHINGYA - Majelis hakim saat sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa kasus penyelundupan imigran ilegal etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia di PN Tapaktuan, Aceh Selatan, Rabu (3/9/2025). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa kasus penyelundupan imigran ilegal etnis Rohingya dari Bangladesh ke wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Indonesia.

Sidang pembacaan vonis berlangsung pada Rabu (3/9/2025), dipimpin Hakim Ketua, Daniel Saputra, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, Dr Fauzan Prasetya, SH, MH, MKn, dan Taufiek Ganeis Hidayat, SH.

Keempat terdakwa adalah Abizar alias Mijan, warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Selanjutnya, Ilhamdi Bin Alm Nurdin, warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Lalu, Faisal Bin Ilyas, warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Terakhir, Ruslan alias Yong Hitam bin Abubakar, warga Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Baca juga: Warga Aceh Ikut Terlibat Kasus Penyelundupan Etnis Rohingya, 4 Orang Berhasil Ditangkap dan 4 DPO

Mereka terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan ratusan pengungsi etnis Rohingya ke Aceh Selatan.

Dalam putusan yang dibacakan pada hari Rabu (3/9/2025), Majelis Hakim yang terdiri dari Daniel Saputra, SH, MH sebagai Hakim Ketua, didampingi Dr Fauzan Prasetya, SH, MH, MKn, serta Taufiek Ganeis Hidayat, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 7 tahun kepada Abizar alias Mijan dan Ilhamdi Bin Alm Nurdin.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana pencucian uang Jo Pasal 55 KUHP.

Khusus Ilhamdi Bin Alm Nurdin, ia juga terbukti melanggar Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sedangkan pidana penjara 6 tahun dijatuhkan kepada Faisal Bin Ilyas dan Ruslan alias Yong Hitam.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP.

Baca juga: Breaking News - Tiga WNA Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya 

Kepada para terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsider 4 bulan kurungan serta untuk seluruh barang bukti terkait perkara ini dirampas untuk negara.

“Menjatuhkan pidana penjara serta pidana denda kepada para terdakwa. Menetapkan barang bukti berupa kapal, speed boat, dokumen, rekening koran, dan telepon genggam, mobil L-300 pickup merek Mitsubishi warna hitam Nopol BL 8136 CC, termasuk mobil Kijang Innova nopol BL 1183 CJ milik terdakwa Abizar alias Mijan, dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved