Berita Sabang

Pemko Sabang Gelar Uji Konsekuensi DIP yang Dikecualikan, Petakan Mana Informasi Rahasia & Terbuka 

Terkait informasi publik ertentu yang dikecualikan di setiap badan publik, wajib dilakukan uji konsekuensi terhadap DIP yang dikecualikan tersebut.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pj Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andre Nourman, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang, Ridwan MD pada kegiatan uji konsekuensi DIP yang dikecualikan, Senin (13/3/2023). 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Pemerintah Kota (Pemko) Sabang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang melakukan uji konsekuensi Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan, di Aula Lantai 4  Kantor Wali Kota Sabang, Senin (13/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Sabang, Andre Nourman mengatakan, keterbukaan informasi publik suatu hal yang mutlak dilakukan oleh pemerintah agar segala kegiatan dapat disaksikan dan diawasi oleh masyarakat.

Oleh karena itu,  Pemerintah Kota Sabang terus mendorong  para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi daerah yang ada untuk terbuka terhadap segala informasi yang ada.

Terkait informasi publik ertentu yang dikecualikan di setiap badan publik, wajib dilakukan uji konsekuensi terhadap DIP yang dikecualikan tersebut.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17, dengan seksama dan penuh ketelitian,” kata Andre Nourman.

Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang, Ridwan MD mengatakan, Pemko Sabang melalui PPID Utama Kota Sabang menggelar uji konsekuensi terhadap Daftar Informasi Publik (DIP) dikecualikan bersama Sekretaris Daerah dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.

Keterbukaan informasi public, urainya, adalah bagian dari pelayanan penting bagi masyarakat sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Diharapkan setelah adanya pertemuan ini. seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Sabang dapat segera melakukan tindak lanjut dan menetapkan klasifikasi informasi yang sekiranya bersifat rahasia,” papar dia. 

Beberapa informasi yang bersifat rahasia, tandasnya, perlu adanya pengecualian informasi yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. 

Daftar Informasi Publik yang dikecualikan tersebut perlu dilakukan uji konsekuensi, untuk menentukan manakah yang tergolong tertutup atau terbuka untuk umum.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved