Berita Kutaraja
Draf Fatwa MPU Aceh: Praktik Mafia Tanah Hukumnya Haram dan Bagian dari Dosa Besar
Dalam salah satu poin draft fatwa itu disebutkan bahwa praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang mafia tanah dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat Aceh. Fatwa yang masih dalam bentuk draft itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna II yang dilaksanakan di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, Rabu (15/3/2023).
Dalam salah satu poin draft fatwa itu disebutkan bahwa praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar.
Mafia tanah adalah kumpulan beberapa orang melakukan praktik ilegal yang memiliki jaringan sangat rapi, sistematis, terorganisir, terlihat wajar, dan legal.
“Praktik ghasab, gharar, sariqah, talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (merubah tapal batas), dan ghisysyu (kecurangan), dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah,” tukasnya.
“Praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar,” sebut Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs Zulkarnaini, MPd saat membacakan draft fatwa itu.
Lanjutnya, dalam draft fatwa itu juga disebutkan memanfaatkan tanah milik umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah haram.
Pelaku praktik mafia tanah wajib mengembalikan harta dan/atau membayar harga kepada pemiliknya.
Di saat yang sama, Drs Zulkarnaini, MPd juga membacakan Tausiyah MPU Aceh tentang Praktik Mafia Tanah.
Tausiyah yang berisi sebelas poin itu di antaranya MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf di seluruh Aceh.
Diharapkan juga agar Pemerintah Aceh membuat qanun yang terkait dengan pertanahan di Aceh.
Berikutnya, Pemerintah Aceh diharap pula untuk memastikan status hukum seluruh tanah yang belum jelas statusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Dr Tgk H Muhammad Hatta, Lc, MEd saat penutupan sidang paripurna itu berharap, fatwa dan taushiyah ini bisa menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dan pihak terkait.
“Mudah-mudahan apa yang telah dihasilkan ini kiranya akan menjadi sebuah landasan atau pencerahan bagi masyarakat kita sehingga fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh MPU Aceh ini kiranya akan menjadi sebuah panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” urainya.
“Kita harapkan bahwa apa yang kita hasilkan daripada fatwa ini kiranya disosialisasikan kepada masyarakat secara berkala, bertahap, dan berkelanjutan,” harap Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abiya Hatta saat menyampaikan Khutbah Ikhtitamnya.
Draft fatwa itu disusun oleh Tim Perumus yang diketuai Dr A Gani Isa, dengan sekretaris dan anggota Tgk Faisal Sanusi, MA, Tgk Rasyidin, SE, Tgk Abu Yazid Alyusufi, Tgk Faisal Abdullah, Tgk Muhammad bin M Amin, dan Tgk Zulkarnain.(*)
MPU Aceh
Fatwa MPU Aceh
mafia tanah
praktik mafia tanah haram
Dosa Besar
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Panjat Tebing Aceh Sumbang Empat Medali |
![]() |
---|
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.