Pemilu 2024

Mendagri Tito Karnavia: Jika Komisi II DPR Tolak Rancangan Perppu Pemilu, Pemilu 2024 Bisa Ditunda

Ia mengatakan, jika Komisi II menolak rancangan Perppu Pemilu, penundaan Pemilu 2024 bisa menjadi konsekwensinya.

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersyukur fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, keputusan itu menegaskan bahwa  Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.

"Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).

Ia mengatakan, jika Komisi II menolak rancangan Perppu Pemilu, penundaan Pemilu 2024 bisa menjadi konsekwensinya. 

Sebab, pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut perppu tersebut.

"Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ungkapnya.

"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," sambung dia.

Baca juga: Gempa Guncang Tapanuli Utara Sumut, Dirasakan MMI III-IV di Tarutung, Berikut Keterangan BMKG

Sebelumnya, seluruh fraksi menyetujui rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diserahkan pemerintah, Rabu (15/3/2023).

Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, seluruh fraksi di Komisi II memberikan persetujuann atas rancangan perppu tersebut.

“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat, Rabu.

"Setuju," jawab para peserta rapat diiringi ketukan palu Doli tanda persetujuan.

Setelah mendapat persetujuan di tingkat komisi, rancangan Perppu Pemilu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk meminta persetujuan oleh seluruh anggota.

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menyerahkan Rancangan Perppu Pemilu ke Komisi II DPR. Hal tersebut terjadi dalam rapat kerja yang digelar hari ini bersama Mendagri.

"Sesuai dengan agenda yang kita sepakati kita masuki agenda penyerahan rancangan Perppu dari pemerintah kepada Komisi II DPR RI," kata Doli.

Penyerahan draf dilakukan setelah Tito menyampaikan pandangannya terkait urgensi dibentuknya Perppu Pemilu.

Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat untuk melakukan revisi terbatas atas UU Pemilu, karena ada tiga daerah otonomi baru (DOB) yang dibentuk di Papua. Sehingga, hal itu akan berdampak pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di pemilu.

Baca juga: Jokowi dan Iriana Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024, KPU: Pemilu Tetap Berjalan Sesuai Agenda

 

KPU: Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Agenda

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, sudah terdaftarnya nama Presiden Joko Widodo sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menegaskan bahwa pemilu tetap berjalan.

Menurut Hasyim, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi pada Selasa (14/3/2023) merupakan salah satu rangkaian tahapan Pemilu 2024.

"Ya saya kira ini simbolik bahwa Pak Joko Widodo sebagai WNI dan kebetulan Presiden berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemilu terutama dalam bentuk ikut dalam pencocokan penelitian data pemilih 2024," ujar Hasyim di Istana Merdeka, Selasa sore.

"Ini menunjukkan, simbol bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai agenda. Dan ini rangkaian dari tahapan pemilu, di antaranya pemutakhiran data pemilih," tegasnya.

Hasyim menjelaskan bahwa pada Selasa, 14 Maret 2023 ini merupakan hari terakhir untuk masa coklit data pemilih Pemilu 2024.

Pelaksanaan coklit sudah berlangsung sejak 12 Februari 2023. Kegiatan coklit menyasar data pemilih atau WNI yang ada di dalam maupun luar negeri.

 "Tujuannya adalah untuk mencocokkan secara faktual apakah data yang sudah ada di dalam data pemilih sementara (DPS) itu dicocokkan dengan nama-nama orang yang ada terdaftar di data pemilih. Apakah penulisan nama, NIK, domisili sudah sesuai dengan alokasi tempat pemungutan suara (TPS)-nya," kata Hasyim.

Sementara itu, coklit atas nama Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo dilaksanakan dalam rangka memastikan nama keduanya sudah ada di data pemilih.

"Dan mencocokkan apakah nama, alamat dan alokasi TPS-nya sudah sesuai," ungkap Hasyim.

"Dan oleh petugas pemutakhiran data pemilih tadi sudah dilakukan pencocokan, penelitian dan diakhiri dengan menempelkan stiker yang ditandatangani oleh pemilih itu dan ditempel di tempat tinggal sesuai dengan alamat domisili sebagaimana yang ada di KTP," tambah Hasyim.

Baca juga: Mayat Laki-laki Tanpa Busana Ditemukan Dalam Koper di Bogor, Diduga Korban Dimutilasi

Baca juga: Kumpulan 35 Link Twibbon Ramadhan 2023, Gratis Bisa Langsung Digunakan dan Disebar di Medsos

Baca juga: Radius Pencarian Nelayan Hilang Tenggelam di Perairan Kualapeunaga Aceh Tamiang Diperluas

 

Kompas.com: Mendagri Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Ditunda Jika Perppu Ditolak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved