Berita Pidie

Pesulap Hijau Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Ini Jadwal Sidang Selanjutnya

"Semua unsur telah terpenuhi, antara lain pengakuan korban dan alat bukti. Sehingga terdakwa BY dituntut 150 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejari...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Istimewa
Fakta pesulap hijau diduga cabuli mama muda di Pidie, Aceh, lima tahun beraksi hingga diperiksa polisi. 

"Semua unsur telah terpenuhi, antara lain pengakuan korban dan alat bukti. Sehingga terdakwa BY dituntut 150 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Kamis (16/3/2023).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Lelaki berinisial BY (48) berjulukan pesulap hijau dituntut 150 bulan atau sekitar 12,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Pidie.

Tuntutan dibacakan JPU terhadap BY tercatat warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Selasa (14/3/2023).

Untuk diketahui, pesulap hijau diseret ke meja hijau atas tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap puluhan ibu muda di Kecamatan Padang Tiji. 

"Semua unsur telah terpenuhi, antara lain pengakuan korban dan alat bukti. Sehingga terdakwa BY dituntut 150 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Kamis (16/3/2023).

Ia mnyebutkan, perbuatan BY telah melanggar Pasal 48 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurutnya, saat sidang tuntutan JPU, terdakwa BY tidak didampingi penasehat hukum, lantaran sakit. 

Namun, Majelis Hakim PN Sigli mengizinkan JPU untuk membaca salinan tuntutan perkara tersebut. 

Baca juga: Masih Ingat Pesulap Hijau Diduga Cabuli Wanita Muda, Begini Perkembangan Kasusnya

"Hanya membaca amar tuntutan saja, majelis hakim membolehkan JPU, meski terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya," kata Sukriyadi.

Ia menambahkan, setelah JPU membacakan amar tuntutan, Majelis Hakim PN Sigli menutup sidang.

Dan, jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada, Selasa (21/3/2023), dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. 

Saat ini, terdakwa dititipkan di Rutan Kelas II B Sigli.

Seperti diketahui, dukun berjulukan pesulap hijau beredar di media sosial (medsos) TikTok diduga mencabuli puluhan ibu muda di pedalaman Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Video TikTok berdurasi 2 menit 5 detik itu menyebutkan, dukun yang berjulukan pesulap merah itu berinisial BY (48) berasal dari kecamatan sama, diduga mencabuli korban dengan modus pengobatan alternatif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved