Berita Aceh Selatan

Sediakan Tempat untuk Muda Mudi Bermesraan, Pemilik Kafe di Aceh Selatan Divonis 30 Cambukan

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menjatuhkan pidana cambuk terhadap seorang pemilik kafe berinisial RD alias Alot (53).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Dok: Satpol pp dan WH
Ilustrasi - Petugas Gabungan dari satpol PP dan WH di bantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan menciduk lima pasangan non muhrim dalam penggerebekan di sebuah warung yang berada di kawasan Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023). 

Sediakan Tempat untuk Muda Mudi Bermesraan, Pemilik Kafe di Aceh Selatan Divonis 30 Cambukan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menjatuhkan pidana cambuk terhadap seorang pemilik kafe berinisial RD alias Alot (53).

RD diketahui sebagai penyedia fasilitas atau tempat untuk pasangan muda-mudi bermesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri di kafe miliknya di Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.

Bahkan, petugas gabungan yang sedang melakukan razia menemukan kondom bekas pakai disekitar kafe tersebut.

Majelis hakim yang dipimpim oleh Hakim Ketua, Ervy Sukmarwati menyatakan terdakwa RD alias Alot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) menyediakan fasilitas Jarimah Ikhtilath (bermesraan).

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa Uqubat Ta?zir Cambuk sebanyak 30 kali,” bunyi putusan Nomor 4/JN/2023/MS.Ttn, yang dibacakan pada Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Gadis Muda di Banda Aceh Indehoy dengan Supir, Rumah Kos Lueng Bata Jadi Saksi, Divonis 25 Cambukan

Adapun kronologis kejadian berawal pada saat petugas gabungan dari TNI, POLRI, dan Satpol PP dan WH melakukan Razia penegakkan Syariat Islam di kafe-kafe kawasan Ujung Tanah, Samadua, Sabtu (5/11/2022) malam.

Lalu petugas menemukan pasangan yang sedang melakukan Ikhtilath (bermesraan) di kafe milik RD alias Alot.

Kemudian petugas mengamankan pasangan itu, dan melakukan penyisiran disekitar warung.

Lalu anggota Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Fadjri dan Arena Abdullah menemukan kondom bekas di sekitar warung milik RD.

Dipersidangan, RD mengakui warung miliknya terdapat beberapa pondok kecil berukuran 1 meter yang ditutupi dengan Terpal dan tanpa alat penerang (lampu).

RD pun menyesali perbuatannya tersebut.

Dua Sejoli Ditangkap di Kafe Ujung Tanah

Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan jarimah (tindak pidana) ikhtilat di cafe Kawasan Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved