Viral Anak Perempuan Dianiaya 6 Temannya, Dibanting hingga Wajahnya Dipukul dengan Bringas

Dalam video terlihat seorang anak perempuan berkerudung hitam dikepung beberapa remaja perempuan lainnya.

Editor: Amirullah
Instagram infopriok
Tangkapan layar video anak perempuan jadi korban bullying atau perundungan teman sebaya di area tepi laut, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, yang viral di media sosial. 

Polisi mengungkap alasan di balik enam anak perempuan di Kalibaru, Jakarta Utara yang tega melakukan perundungan atau bullying terhadap temannya sendiri AM (13).

Para pelaku melakukan kekerasan karena tidak terima korban AM sebelumnya merekam suatu percekcokan di tongkrongannya.

AKBP Iverson Manossoh mengatakan, kejadian bermula saat salah satu pelaku menuduh korban telah merekam video saat dirinya cekcok dengan rekan yang lain.

"Peristiwa ini berawal dari salah satu pelaku anak ini sebelumnya mengalami peristiwa salah paham dengan seorang temannya," kata Iverson di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/3/2023).

"Peristiwa ini menurut salah satu pelaku yang melakukan kekerasan ini sempat diliput video, rekaman video oleh korban," sambungnya.

Video tersebut lantas tersebar ke telepon genggam rekan-rekan lainnya sehingga membuat salah satu pelaku marah.

Pelaku yang tak terima direkam oleh AM ini akhirnya menghasut lima temannya yang lain untuk merundung korban.

"Korban yang dituduh merekam video peristiwa dari salah satu temannya ini menimbulkan sakit hati salah satu teman, sehingga terjadi peristiwa yang kemudian viral di media sosial," ucap Iverson.

Iverson menambahkan, dari enam anak yang diamankan, empat di antaranya melakukan kekerasan.

Para pelaku yang masih belia ini ada yang memukul korban dengan tangan kosong, menampar korban, hingga menendang korban.

Sementara itu, dua pelaku lainnya hanya terlibat merekam video penganiayaan secara bergantian.

Adapun enam anak perempuan yang diamankan dalam kasus bullying ialah TI, SR, RN, TR, WD, dan DN dengan rentang usia 13 sampai 16 tahun.

Setelah diamankan, keenam anak-anak ini langsung diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses hukum keenam pelaku.

(TribunJakarta)

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved