Sabtu, 25 April 2026

Berita Nasional

Aset Korupsi Sabang Diserahkan ke Pertamina

KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero). 

|
Editor: mufti
Internet
Ilustrasi 
Ringkasan Berita:
  • KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero).
  • Aset tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan, yakni PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.
  • KPK dan Pertamina menunjukkan bahwa pemulihan aset negara bukan hanya simbol keadilan, tetapi juga langkah konkret untuk kesejahteraan rakyat

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero). 

Aset rampasan yang diserahkan meliputi satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino, seluruhnya berlokasi di Aceh.

KPK mengatakan, langkah ini dilakukan agar aset tersebut dapat digunakan untuk mendukung layanan energi publik di Aceh. “Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi berlanjut pada pemulihan nilai keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (1/11/2025).

Mungki mengatakan, keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina, bukan menjualnya, bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh. “Hakim dan JPU sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 27.667.278.000. Rinciannya terdiri atas SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh (Rp 12,09 miliar), SPBN di PPI Lampulo, Banda Aceh (Rp 1,41 miliar), SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat (Rp 11,23 miliar), dan empat unit truk Hino (Rp 2,92 miliar).

SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, menjelaskan bahwa aset tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan, yakni PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional. “Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” kata Teddy. 

Menurutnya, pengelolaan ini bukan sekadar pemanfaatan barang rampasan, tetapi simbol pemulihan dari dampak korupsi. “Pertamina akan menghidupkan kembali aset-aset tersebut untuk mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya. 

Pertamina Terima Kasih

KPK dan Pertamina telah menandatangani berita acara serah terima yang turut disaksikan jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail, Zibali Hisbul, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services, Deni Febrianto. 

“Kami berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan KPK dan negara kepada kami. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

Penyerahan ini menjadi bukti kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam mengembalikan hasil tindak pidana korupsi untuk kemanfaatan publik. KPK dan Pertamina menunjukkan bahwa pemulihan aset negara bukan hanya simbol keadilan, tetapi juga langkah konkret untuk kesejahteraan rakyat.(kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved