Juru Parkir Tewas Ditusuk Temannya, Kesal Korban Tak Saling Bagi Hasil, Pelaku Ditangkap
Namun, keduanya bukanlah jukir resmi dari pemerintah daerah, melainkan preman dan jukir liar di kawasan pasar tersebut.
SERAMBINEWS.COM - SRS (45) seorang jru parkir di Pasar Tasik Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tewas.
Ia tewas karena ditikam oleh temannya sendiri yang juga sebagai juru parkir.
Kini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku merupakan teman korban sesama jukir, berinisial HR (46).
Namun, keduanya bukanlah jukir resmi dari pemerintah daerah, melainkan preman dan jukir liar di kawasan pasar tersebut.
"Pelaku dan korban ini adalah juru parkir, masuk ke dalam parkir liar karena tidak masuk dalam orang-orang yang mendapatkan perintah dari pemerintah daerah," ujar Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).
Komarudin berujar, aksi ribut dua jukir itu didasari oleh rasa kesal pelaku kepada korban gegara berebut lahan parkir.
Mulanya, kejadian yang membuat SRS tewas tersebut terjadi ketika pelaku kesal lantaran korban tak mau saling berbagi hasil parkir.
"Tersangka kesal dengan korban karena saat itu korban tidak mau membagi hasil parkirannya yang sebelumnya mereka, mereka ini berkelompok, ya biasanya hasil parkiran selalu dibagi dan hari itu korban tidak mau membagi hasil parkirannya," jelas Komarudin.
Baca juga: Kurir COD Ditusuk Konsumen saat Antar Paket, Diduga Tak Mau Bayar, Polisi Buru Pelaku
Pelaku murka, lantaran korban sudah dua kali tak mau bagi hasil kepadanya.
Akhirnya, kata Komarudin, pelaku sempat cekcok dengan korban hingga terjadilah pembunuhan tersebut.
Namun sebelum aksi penusukan itu terjadi, pelaku sudah merencanakan akan membunuh korban saking kesalnya.
Ia bahkan sengaja membeli pisau baru agar tujuannya tercapai.
"Korban kemudian pergi ke Jembatan Tinggi untuk membeli sebuah pisau yang memang akan digunakan untuk melukai korban," kata Komarudin.
"Selanjutnya, tersangka menghampiri korban dan saat itu juga tersangka meminta jatah ataupun meminta bagian dari hasil parkir. Namun lagi-lagi tak diberikan oleh korban. Saat itu lah langsung dilakukan penusukan oleh tersangka kepada korban," lanjut Komarudin.
Menurut Komarudin, pelaku menusuk korban sebanyak empat kali.
Satu di bagian perut, dua di bagian dada dan satu di punggung belakang.
"Korban atas nama Slamet Riyadi Siregar alias Ucok meninggal dunia," ucap Komarudin.
Komarudin melanjutkan, usai melakukan aksinya itu pelaku lantas kabur melarikan diri menggunakan angkot menuju Roxy.
Namun, ia berganti kendaraan agar lebih cepat menggunakan ojek ke arah Cengkareng.
"Karena identitas tersangka yang diketahui oleh para saksi, tim langsung melakukan pengejaran. Sekira lima jam kemudian, tim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya atau di sekitar kediaman keluarganya yang ada di Cengkareng," ucapnya.
Kepada pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 340 subsider pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: 115 Peserta Ramaikan Gebyar Madrasah Inovasi MIN 17 Pidie
Baca juga: 22 Orang Tewas dalam Pembantaian di Biara Myanmar, Junta Militer dan Kubu Pemberontak Saling Tuding
Baca juga: Libatkan 100 Nelayan, Pawai Marine Junjung Kekayaan Bahari Sabang
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelaku Penikaman Jukir Hingga Tewas di Pasar Tasik Cideng Ditangkap, Motifnya Berebut Lahan Parkir
| Wabup Pimpin Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Aceh Jaya |
|
|---|
| Volume Air Sungai Naik Warga Subulussalam dan Aceh Singkil Diimbau Siaga Banjir |
|
|---|
| Keluarga Pahlawan Teuku Umar hingga Cut Meutia Terima ‘Bungong Jaroe’ dari Pemerintah Aceh |
|
|---|
| VIDEO Hamas Tegaskan Tak Akan Serah Diri di Rafah, Eskalasi Gaza Jadi Tanggung Jawab Israel |
|
|---|
| VIDEO Warga Taman Citra Residence Banda Aceh Gelar Maulid Nabi 1447 H |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polisi-menangkap-pelaku-penusukan-juru-parkir-di-Pasar-Tasik-Cideng-Tanah-Abang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.