Ramadhan 2023

Ada Larangan Puasa, Ini Beberapa Perkara yang Perlu Diketahui Sebelum Masuk Puasa Ramadhan

Kendati demikian, umat Islam juga harus memahami apa saja yang tidak boleh dilakukan sebelum ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Foto: Saudi Press Agency
Melihat Hilal atau bulan sabit dengan teropong 

Ada Larangan Puasa, Ini Beberapa Perkara yang Perlu Diketahui Sebelum Masuk Puasa Ramadhan

SERAMBINEWS.COM – Kurang dari 5 hari lagi, umat Islam di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriah.

Diperkirakan, awal puasa 1 Ramadhan 1444 H akan jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.

Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tentu harus memahami ilmu dan hukum ibadah puasa tersebut.

Kendati demikian, umat Islam juga harus memahami apa saja yang tidak boleh dilakukan sebelum ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.

Baca juga: Bolehkan Wanita Minum Obat Penunda Haid Selama Ramadhan? Ini Pendapat Buya Yahya dan Dr Ali Jumah

Bahwa, ada larangan satu atau dua hari sebelum Ramadhan tiba. Mengapa hal itu dilarang?

Dikutip dari laman Kementerian Agama DKI Jakarta, ada beberapa perkara yang perlu diketahui sebelum masuk Ramadhan.

Yaitu, tidak boleh berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.

Hal itu dimaksud berjaga-jaga jangan sampai bulan Ramadhan telah masuk pada satu atau dua hari itu sementara mereka tidak mengetahuinya.

Adapun kalau berpuasa seharia tau dua hari sebelum Ramadhan karena bertepatan dengan kebiasaannya, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud dan lain-lain, maka hal tersebut diperbolehkan.

Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1914 dan Muslim, no. 1082 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, (3237).Tirmizi, (738). Ibnu Majah, (1651) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا ) صححه الألباني في صحيح الترمذي

“Ketika telah memasuki pertengahan Sya’ban, maka janganlah kamu semua berpuasa.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, no. 590).

Baca juga: Penentuan Awal Ramadhan 1444 Hijriah,Begini Kondisi Hilal di Enam Titik Pengamatan di Aceh

Hari yang diragukan adalah hari ke-30 bulan Sya’ban ketika tidak terlihat bulan sabit dikarenakan mendung atau semisalnya.

Dinamakan hari yang diragukan karena ada kemungkinan hari ke-30 bulan Sya’ban dan ada kemungkinan hari pertama di bulan Ramadhan.

Diharamkan berpuasa kecuali bagi orang yang sudah terbiasa berpuasa dan bertepatan pada hari tersebut.

Penentuan masuknya bulan adalah dengan cara melihat Hilal.

Hilal adalah bulan sabit kecil yang nampak di awal bulan. Dan bulan Islam hanya terdiri dari 29 hari atau 30 hari.

Sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tatkala menyebut bulan Ramadhan beliau berisyarat dengan kedua tangannya seraya berkata:

“Bulan (itu) begini, begini dan begini, kemudian beliau melipat ibu jarinya pada yang ketiga (yaitu sepuluh tambah sepuluh tambah sembilan,-pent.),

maka puasalah kalian karena kalian melihatnya (hilal), dan berbukalah kalian karena kalian melihatnya, kemudian apabila bulan tertutupi atas kalian maka genapkanlah bulan itu tiga puluh.”

Maka untuk melihat hilal Ramadhan hendaknya dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban setelah matahari terbenam.

Selang beberapa saat bila hilal nampak maka telah masuk tanggal 1 Ramadhan dan apabila hilalnya tidak nampak berarti bulan Sya’ban digenapkan 30 hari.

Dan setelah tanggal 30 Sya’ban secara otomatis besoknya adalah tanggal 1 Ramadhan.

Apabila hilal telah terlihat pada satu negeri maka diharuskan bagi seluruh negeri di dunia untuk berpuasa .

 Ini merupakan pendapat Jumhur ‘Ulama yang bersandarkan kepada surat Al-Baqarah ayat 185:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Artinya: “Maka barangsiapa dari kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa”.

Dan juga dari hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim yang tersebut di atas dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلَاثِيْنَ

“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya dan apabila bulan tertutup atas kalian maka sempurnakanlah tiga puluh”.

Ayat dan dua hadits di atas adalah pembicaraan yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin di manapun mereka berada di belahan bumi ini, wajib atas mereka untuk berpuasa tatkala ada dari kaum muslimin yang melihat hilal. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

RAMADHAN 2023

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved