Konflik Rusia vs Ukraina

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin, Sinyal Perang Dunia 3?

Menurut keterangan jaksa ICC Karim Khan, mengutip AFP, Putin bisa ditangkap bila menginjakkan kaki di salah satu negara anggota ICC.

Editor: Amirullah
AFP
Presiden Rusia Vladimir Putin 

Sebagai negara nonanggota ICC, Rusia telah menolak perintah penangkapan Putin tersebut.

Selain itu, Kremlin juga menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.

Moskwa tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu.

"Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal," kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan, dikutip AFP.

Hal itu dikuatkan oleh pernyataan juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova.

Dia bilang, keputusan ICC tidak ada artinya bagi Rusia.

"Rusia bukan pihak Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya," katanya di Telegram.

Perintah ICC itu tentu saja disambut antusias oleh Ukraina.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky memuji perintah penangkapan itu sebagai keputusan bersejarah.

Menurut Ukraina, lebih dari 16.000 anak Ukraina telah dideportasi ke Rusia sejak invasi pada 24 Februari 2022.

Banyak anak-anak diduga ditempatkan di institusi dan panti asuhan di sana.

Pemberitahuan mengejutkan dari ICC ini nyatanya datang hanya beberapa jam setelah berita lain yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perang Rusia di Ukraina.

Ini termasuk kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Moskwa dan lebih banyak jet tempur untuk pasukan Kyiv.


Artikel ini telah tayang di Intisari-online.com dengan judul Sinyal Perang Dunia 3? Pengadilan Kriminal Internasional Mau Tangkap Vladimir Putin Karena Dianggap Lakukan Ini

Baca juga: Bangun Rumah di Bulan Ramadhan, Si Tukang tidak Puasa, Siapa yang Dosa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Teddy Sebut Polisi Kerap Sisihkan Barang Bukti Untuk Dikonsumsi, Ini Alasan Polisi Pakai Narkoba

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved