Berita Viral

Gara-Gara Bawa 3 Kotak Bika Ambon, Penumpang Ini Didenda Petugas Bandara Rp 2 Juta, Ini Alasannya

adapun cekcok tersebut terjadi berawal karena penumpang wanita membawa 3 dus panganan khas Medan, yakni Bika Ambon.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
HO/Tribun Medan
Seorang penumpang pesawat mengeluh lantaran diminta membayar biaya denda sebesar Rp 2 juta saat membawa oleh-oleh 3 dus Bika Ambon di Bandara Kualanamu Medan 

SERAMBINEWS.COM - Kejadian kurang menyenangkan dialami oleh seorang penumpang pesawat.

Penumpang tersebut diharuskan mengeluarkan sejumlah uang oleh petugas Bandara.

Hal itu dikarenakan penumpang tersebut membawa beberapa dus kotak oleh-oleh berisi makanan.

Alhasil, penumpang itu pun harus terlibat cekcok dengan petugas bandara.

Lantaran ia tidak terima dikenakan denda sejumlah uang.

Diketahui, peristiwa itu dialami oleh seorang penumpang wanita saat berada di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara baru-baru ini.

Baca juga: Putranya Mirip Tetangga, Suami Paksa Istri Tes DNA dan Hasilnya Bikin Sedih

Cekcok antara penumpang dan petugas Bandara Kualanamu itu juga sempat terekam dalam video.

Video cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu itu diunggah pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma.

Dalam unggahan video yang viral di media sosial, terlihat wanita tersebut marah-marah.

Karena petugas bandara mengenakan denda padanya karena membawa 3 dus kotak makanan.

Baca juga: Viral Penumpang Pesawat Didenda Rp2 Juta karena Bawa 3 Dus Bika Ambon, Begini Kronologinya

Dikutip dari TribunMedan, Kamis (16/3/2023), adapun cekcok tersebut terjadi berawal karena penumpang wanita membawa 3 dus panganan khas Medan, yakni Bika Ambon.

Namun oleh petugas Bandara, ia malah diminta membayar uang sebesar Rp 2 juta.

Uang tersebut harus dikeluarkan oleh si penumpang wanita karena membawa tiga dus Bika Ambon.

Penumpang itu lantas tidak terima dan merasa dirinya diperas.

"Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?" ujar wanita itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved