Berita Regional

Abang Kandung Dipenjara, Pria Ini Coba Rayu Kakak Ipar Berhubungan Intim, Kalap Saat Ditolak

Polisi membekuk seorang pria berinisial LK (34) yang membunuk kakak iparnya, YM (35) karena korban menolak saat ajakan pelaku untuk berhubungan intim.

|
Editor: Saifullah
JITET
Ilustrasi Pembunuhan 

"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.  

Menurut Dody, pelaku LK membunuh karena sakit hati setelah korban menolak berhubungan badan.

Awalnya, LK sering memberikan perhatian terhadap YM.

Adapun suami YM sudah setahun mendekam di penjara.

Sementara YM tinggal di rumah bersama dua anaknya.

"Selama suami korban di penjara, pelaku sering memberi perhatian lebih kepada korban. Pelaku memberi uang untuk biaya makan korban bersama dua orang anaknya," ujar Dody.

"Namun, kebaikan pelaku selama ini memiliki tujuan tertentu, yakni ingin berhubungan badan dengan korban. Tapi, korban menolak," ungkap Dody.

Pada Senin (20/3/2023), pelaku memberanikan diri mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.

 Pelaku kemudian mengambil sebuah batu dan memukulkan berulang kali ke kepala korban, yang mengakibatkan korban tersungkur, tapi masih hidup.

Pelaku menyeret korban ke sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban.

Namun, saat sampai di rumah kosong, korban telah tewas.

"Pelaku mengambil handphone milik korban. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa," kata Dody.

"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.

Saat ini polisi telah menetapkan LK sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(*)

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved