Serambi Demokrasi Awards 2023
Pemikiran Dahlan Jamaluddin untuk Perdamaian Aceh
Pelaksanaan seluruh poin MoU Helsinki dan UUPA yang lamban, kata Dahlan, karena belum ada kerangka road map atau pemetaan langkah untuk mewujudkannnya
KETUA DPR Aceh periode 2019-2022, Dahlan Jamaluddin, berpendapat, agenda politik perdamaian harus menempatkan isi perjanjian damai sebagai dasar menyelesaikan permasalahan Aceh.
Pada 15 Agustus 2005, kedua pihak sepakat mengakhiri perang dengan berunding di Helsinki, Finlandia.
Kesepakatan damai itu dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
MoU Helsinki ini mengakhiri konflik bersenjata puluhan tahun antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia sejak 1976.
Perdamaian ini membuat Aceh berbeda dibanding provinsi lain di Indonesia karena memiliki keistimewaan dan kekhususan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Meski perdamaian sudah hampir berusia 16 tahun, belum seluruh poin kesepakatan terealisasi. Hal itu menjadi salah satu tugas berat yang kini dipanggul Dahlan.
"Saya melihat MoU Helsinki dan UUPA belum menjadi pijakan utama dalam mengurus Aceh pascadamai," tuturnya.
Pelaksanaan seluruh poin MoU Helsinki dan UUPA yang lamban, menurut Dahlan, karena belum ada kerangka road map atau pemetaan langkah untuk mewujudkannya.
Kendala itu seolah-olah hanya menjadi persoalan Partai Aceh karena sebagian besar kadernya merupakan mantan kombatan GAM atau pihak peneken perdamaian.
"Padahal mewujudkan hal itu harus menjadi persoalan bersama seluruh masyarakat Aceh," kata Dahlan.
Tantangan mengenai pembangunan Aceh juga bukan perkara mudah.
Sewaktu Dahlan dilantik pada 15 November 2019, Aceh menempati posisi daerah termiskin di Pulau Sumatera.
Ini menjadi pekerjaan berat Dahlan bersama anggota DPR Aceh dalam mengawasi penggunaan anggaran terutama dana otonomi khusus oleh Pemerintah Aceh agar betul-betul menyejahterakan rakyat.
"Kemiskinan, pengangguran dan indeks pembangunan manusia yang rendah di Aceh, menjadi alat ukur penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Permasalahan ini menurut Dahlan dapat diselesaikan beriringan dengan agenda politik perdamaian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.