Minggu, 26 April 2026

Bumdesma

Keuchik Jabat Dewan Penasehat Bumdesma Diberi Gaji Rp 2.470.000 Setiap Bulan

Secara terpisah Ketua Apdesi Aceh Jaya T Ali Munir menyatakan jika yang diterima oleh para penasehat di Bumdesma bukanlah gaji melainkan intensif.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
Dok Pribadi
Ketua YARA Aceh Jaya Syahputra 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya menduga adanya indikasi double gaji yang diterima sejumlah keuchik yang merangkap sebagai Penasehat Bumdesma kabupaten itu.

Hal itu disampaikan Ketua YARA Aceh Jaya Syahputra dalam keterangan yang diterima Serambinews.com, Kamis (23/3/2023)

Menurutnya, ada indikasi tumpang tindih anggaran yang diterima oleh para Dewan Penasehat itu, dimana para dewan penasehat merupakan Ketua Forum Keuchik di kabupaten Aceh Jaya.

Warga Butuh Solusi atas Pemadaman Listrik, Bupati Sibuk dengan Penghargaan, Dewan Sibuk Jalan-jalan

Kepala DPMPKB Aceh Jaya menyebutkan jika tidak ada Keuchik yang merangkap sebagai Panasehat di Bumdesma.

Menurutmya, siapa saja dapat ditunjuk menjadi dewan penasehat Bumdesma Aceh Jaya.

"Ini bukan atas nama Apdesi, ini atas nama masyarakat gampong," jelasnya.

"Dewan penasehat ini siapa saja boleh di situ tidak mesti," tandasnya.

Secara terpisah Ketua Apdesi Aceh Jaya T Ali Munir menyatakan jika yang diterima oleh para penasehat di Bumdesma bukanlah gaji melainkan intensif.

"Bukan gaji tepati intensif," jelasnya singkat.

Dalam penulusuran yang dilakukan Serambinews.com, pada AD/ART Bumdesma yang soft copy dipereloh disebutkan penasihat merupakan jabatan yang dirangkap oleh kepala desa pendiri.

"Penasihat dijabat secara rangkap oleh para kepala desa dari desa pendiri selanjutnya disebut dewan penasihat. Penasihat sebagaimana dimaksud ayat (1) dikuasakan kepada ketua forum keuchik pada masing-masing kecamatan," seperti dikutip dari pasal 11 ayat (1) dan (2) pada AD/ART Bumdesma.

Pada pasal 14, disebutkan pula, para Dewan Penasehat Bumdesma mendapatkan hak berupa gaji dengan besaran Rp 2.470.000 per bulan.(*)

Bantuan Haji Uma, Kecil Tapi Dibutuhkan Masyarakat

Ketua DPRK Pertanyakan Listrik Padam Saat Sahur Ramadhan di Nagan, Ini Penjelasan PLN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved