Berita Kuala Simpang
Pimpinan Pesantren di Aceh Rudapaksa Santriwati karena Ditolak Nikah, Dilakukan di Rumah Dinas
Tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah dinasnya di dalam lingkungan pesantren di satu desa dalam Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Pimpinan Pesantren di Aceh Rudapaksa Santriwati karena Ditolak Nikah, Dilakukan di Rumah Dinas
SERAMBINEWS.COM, KUALA SIMPANG – Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren terhadap santriwati, kembali terjadi di Aceh.
Seorang pimpinan dayah di Aceh Tamiang, Jafar Al Amin alias Jafar (29), tega merudapaksa santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.
Tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah dinasnya di dalam lingkungan pesantren di satu desa dalam Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Pelaku diketahui memiliki perasaan suka dan cinta terhadap korban.
Perbutan bejat itu dilakukan oleh pelaku karena korban tidak memiliki keinginan untuk dinikaihnya.
Baca juga: Kronologis Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan Santri, Hasil Psikologis: Korban Alami Gangguan Perilaku
Kini pelaku Jafar Al Amin alias Jafar telah mendakam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang Nomor 3/JN/2023/MS.Ksg, yang dibacakan pada Senin (20/3/2023).
Menyatakan terdakwa Jafar Al Amin alias Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 150 bulan,” bunyi putusan itu.
Adapun kronologis kejadian berawal pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 22.00 Wib.
Ketika itu, korban yang masih berusia 14 tahun dihampiri oleh terdakwa Jafar dengan mengatakan “jam 23.00 Wib ana tunggu di pinggir lapangan”.
Korban kemudian bertanya tentang maksud dan tujuan itu, lalu terdakwa mengatakan ingin bercerita tentang pesantren.
Mendengar permintaan tersebut, korban langsung pergi menuju Asrama Putri Pesantren AWB untuk mengerjakan PR.
Kemudian sekira pukul 23.00 Wib, korban keluar untuk menuju sebuah lapangan yang tidak jauh dari lokasi asrama putri.
Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Raya Lecehkan Santriwati, Korban Ketakutan hingga Harus Dilarikan ke Rumah Sakit
Korban melihat terdakwa sudah berada di pinggir lapangan, kemudian terdakwa mengajak korban datang ke rumah dinas miliknya.
Setelah tiba di dalam rumah, terdakwa dan korban membicarakan tentang pesantren selama kurang lebih 30 menit.
Secara tiba-tiba, terdakwa menarik paksa jilbab yang digunakan oleh korban hingga terlepas.
Lalu terdakwa mendekati korban yang melakukan perlawanan, dan langsung melakukan rudapaksa.
Sekira pukul 04.00 WIB, korban keluar dari rumah dinas terdakwa untuk kembali ke Asrama Putri.
Selanjutnya pada Sabtu (17/3/2023) sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa memaksa korban untuk datang ke rumah dinasnya.
Setelah tiba di dalam rumah, terdakwa dan korban membicarakan tentang pesantren.
Sekira pukul 00.30 Wib terdakwa mengatakan “ana sayang sama anti” lalu tiba-tiba terdakwa kembali menarik paksa jilbab yang digunakan oleh korban hingga terlepas.
Kemudian terdakwa kembali merudapaksa korban.
Terdakwa menutup mulut korban dengan selimut agar suara jeritan perlawanan korban tidak di dengarkan orang lain.
Tak hanya sampai disitu saja, perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa pada Minggu 18 Desember 2022 hingga Jumat 23 Desember 2022.
Teman asrama korban yang curiga korban sering tidak berada di kamar pada malam hari, menaruh rasa curiga.
Teman korban kemudian melaporkan kepada kepala asrama putri.
Bahwa Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa kembali mengajak korban untuk datang kerumah dinas miliknya.
Dimana enam orang penghuni pesantren tersebut sudah melakukan pengintaian terhadap terdakwa dan korban.
Setelah korban masuk ke dalam rumah terdakwa, mereka kemudian berteriak meminta korban untuk keluar dari dalam rumah.
Mendengar permintaan tersebut, korban langsung keluar.
Seorang saksi kemudian kepada terdakwa kenapa korban bisa berada bersamanya di dalam rumah tersebut.
Lalu Terdakwa beralasan bahwa korban akan menjadi teman tidur seorang perempuan yang tidur di rumah dinas Terdakwa.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban sakit dibagian alat vitalnya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum ditemukan luka robek pada selaput dara korban akibat benda tumpul.
Di dalam persidangan, terdakwa mengaku memiliki kewenangan penuh terhadap kegiatan yang ada di pesantren, karena ianya adalah pimpinan pesantren.
Dalam setiap kesempatan, terdakwa sering membujuk korban dengan kata-kata “saya cinta, saya sayang, saya mau menikahi kamu, saya takut kehilangan kamu”
Terdakwa mengerti dan paham bahwa apa yang dilakukannya adalah sesuatu yang melanggar hukum baik hukum agama maupun hukum negara yang berlaku.
Bahkan terdakwa mengerti bahwa di Aceh ada qanun jinayat yang mengatur tentang hal itu.
Sementara korban mengaku tidak rela dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap dirinya.
Korban tidak ada keinginan untuk menikah dengan Terdakwa.
Kasus Serupa di Pidie Jaya
Seorang pimpinan dayah berinisial M alias Tgk M (32), tega melakukan pelecehan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku nekat melecehkan di dalam kamarnya dalam lingkungan dayah setelah ianya selesai memberi ceramah/pengajian malam.
Bahkan perbuatan bejat pelaku tersebut diintip oleh teman korban, dan diketahui oleh orang tua korban.
Tak terima dengan aksi kebejatan pelaku, orang tua korban melaporkan oknum pimpinan dayah bejat tersebut ke kantor polisi.
Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma dan gangguan perilaku.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 1/JN/2023/MS.Mrd yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Saleh Umari menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak’.
Hal ini sebagaimana melanggar dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa M dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 90 bulan (7 tahun 6 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan ini.
Adapun kejadian ini bermula pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 18.00 WIB, korban pergi mengaji ked ayah tersebut bersama tiga temannya.
Pada saat korban tiba di dayah tersebut, ia dan temanya langsung menuju Mushalla dayah untuk menunaikan shalat maghrib berjamaah.
Setelah selesai shalat maghrib, korban beserta santri lainnya diminta oleh Terdakwa M selaku pimpinan Dayah (sekaligus Ustad) berkumpul di mushala untuk mendengar ceramah yang terdakwa sampaikan hingga pukul 21.30 WIB.
Kemudian saat ceramah selesai, Terdakwa menyuruh korban untuk mengangkat jemuran berupa celana dalam dan bajunya yang berada di belakang rumah terdakwa.
Mendapati perintah tersebut, korban lalu mengambil celana dalam dan baju tersebut dan kemudian di bawa ke mushala.
Setelah itu korban dibantu oleh dua temannya melipat celana dalam dan baju milik Terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk mengangkat piring kotor bekas makan Terdakwa yang berada di mushala untuk dibawa ke dapur rumahnya, yang berdempetan dengan mushala Dayah tersebut.
Lalu membawa piring tersebut ke dapur rumah Terdakwa melalui pintu belakang.
Pada saat itu, satu teman korban merasa curiga dan langsung membuntuti korban dari belakang, namun tidak masuk ke dalam rumah.
Pada saat korban masuk melalui pintu belakang, terdakwa kemudian masuk ke kamar rumahnya melalui pintu depan dan langsung memanggil korban untuk menghampirinya.
Lalu setelah korban menghampirinya, terdakwa langsung menarik tangan korban dan melakukan pelecehan.
Pada saat terdakwa melakukan pelecehan, teman korban mengintip dari celah dinding kamar terdakwa.
Namun tak lama setelah itu terdakwa mematikan lampu kamar dan teman korban sudah tidak dapat melihat lagi.
Korban yang sudah sangat ketakutan berusaha melawan, dan lari keluar rumah terdakwa.
Setelah korban berhasil keluar, lalu teman korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi.
Akan tetapi korban hanya diam saja dan langsung pulang, padahal temannya itu mengetahui apa yang telah terjadi karena mengintip kejadian pelecehan seksual tersebut.
Keesokan harinya pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB, dua teman korban datang ke rumah korban untuk bermain.
Namun korban menceritakan kepada dua temannya itu tentang kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Terdakwa.
Pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB, satu teman korban datang ke rumah korban dan memanggil ibu kandung korban.
Lalu dia menceritakan kejadian perbuatan bejat yang dialami oleh korban.
Selanjutnya pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa datang ke rumah korban, yang pada saat itu juga berada ibu kandung korban.
Lalu terdakwa meminta maaf atas perbuatan pelecehan seksual yang telah dilakukannya.
Namun ibu kandung korban mengatakan akan menaikkan perkara tersebut ke Meunasah, namun terdakwa tidak terima dan mengatakan tidak akan mengakui perbuatannya jika dinaikkan ke Meunasah.
Kemudian ibu kandung korban menunjukkan bekas merah di leher korban kepada terdakwa sebagai bukti bahwa Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kecewa, trauma dan malu dengan teman-temannya.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis menunjukkan bahwa korban diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,
yang diduga telah dilakukan oleh pimpinan dayah yang beralamat di Kabupaten Pidie Jaya dan akibat peristiwa itu mengakibatkan adanya perubahan pada gangguan perilaku pada korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Kuala Simpang
pimpinan pesantren
pimpinan dayah
Aceh
rudapaksa
rumah dinas
santriwati
Aceh Tamiang
hukum jinayat
Serambi Indonesia
Serambinews
Detik-detik Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Taktis Brimob di Pejompongan |
![]() |
---|
Kamaruddin Hasan jadi Doktor Pertama di Indonesia yang Teliti Komunikasi Damai dalam Politik Lokal |
![]() |
---|
VIDEO Jumpa di Michat, Pria di Tegal Tega Tusuk Wanita Muda karena Tak Puas |
![]() |
---|
VIDEO - Demo Buruh Panas! Said Iqbal Sindir Sahroni di Depan Ribuan Buruh |
![]() |
---|
Kompak, Forum Keuchik Kuala Batee Tolak Kehadiran PT Abdya Mineral Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.