Ramadhan 2023

Bukan Haid, Apa Hukum Wanita Berpuasa Namun Masih Keluarkan Darah dari Miss V? Ini Kata Buya Yahya

Adapun darah tersebut berasal dari hasil efek penggunaan KB sampai enam bulan melahirkan masih keluar darah.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
tribun manado
Ilustrasi 

Bukan Haid, Apa Hukum Wanita Berpuasa Namun Masih Keluarkan Darah dari Miss V? Ini Kata Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Bukan darah haid, apa hukum wanita berpuasa namun masih mengeluarkan darah dari miss V? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Perempuan yang sedang haid tidak diwajibkan untuk berpuasa, bahkan jika berpuasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.

Namun, bagaimana bila perempuan tersebut masih mengeluarkan darah melalui miss v-nya, tetapi darah tersebut bukan darah haid.

Adapun darah tersebut berasal dari hasil efek penggunaan KB sampai enam bulan melahirkan masih keluar darah.

Apakah puasa perempuan tetap diperbolehkan atau tidak?

"Assalamu'alaikum Wr. Wb. Bagaimana jika puasa masih saja mengeluarkan darah tapi bukan haid? Darah hasil penggunaan KB sampai 6 bulan melahirkan masih keluar darah bagaimana puasanya?
Sedang itu darah bukan mens atau nifas," demikian tanya jamaah tersebut.

Baca juga: Wanita Dibolehkan tidak Puasa Jika Alami 4 Hal Ini saat Ramadhan, Begini Penjelasan Buya Yahya

Mendapat pertanyaan itu, Buya Yahya menjelaskan untuk mengetahui haid atau bukan haid, itu bukan dengan pil KB, tapi mengikuti rumus haid.

Pil KB tidak akan mengubah rumus haid.

Untuk mengetauhi darah itu haid atau nifas adalah dengan rumus khusus haid dan nifas.

Kata Buya, setidaknya rumus haid ada lima.

Buya Yahya
Buya Yahya (Instagram / @buyayahya_albahjah)

1. Dia (perempuan) telah berusia 9 tahun hijriah atau lebih.

2. Darah keluar setelah didahului suci 15 hari 15 malam atau lebih.

3. Darah tidak kurang dari 24 jam (dalam jangka 15 hari).

4. Darah tidak lebih dari 15 hari.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved