Geram Transaksi Janggal Rp 349 T Dibuka, Komisi III DPR Benny K Harman dkk 'Serang' Mahfud MD
Temuan transaksi janggal Rp 349 triliun dibuka, Komisi III DPR RI yakni Benny K Harman dkk 'Serang' Kemenkopolhukam Mahfud MD.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Temuan transaksi janggal Rp 349 triliun dibuka, Anggota Komisi III DPR RI yakni Benny K Harman dkk 'Serang' Kemenkopolhukam Mahfud MD.
Diketahui baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membuka ke publik soal temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud membuka hal itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menanggapi hal itu Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengaku sudah membaca Peraturan Presiden dari awal sampai akhir terkait hal ini.
Baca juga: Sosok Sri Mulyani, Menkeu yang Tak Dilepas Jokowi, Kini Lembaganya Disorot soal Transaksi Janggal
Menurutnya, tidak ada satu pasal pun atau penjelasannya yang tegas menyebutkan kepala PPATK, Kepala Komite apalagi Menkopolhukam, boleh membuka data-data itu kepada publik.
"Membuka data-data itu kepada publik sesuka-sukanya selain punya motivasi politik," kata Benny dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (27/3/2023).
"Itu yang Anda lakukan. Betul tidak itu motivasi politik," tanyanya.
Baca juga: Sri Mulyani Masih Bingung Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Minta PPATK Buka Data Lengkap
Menjawab tudingan itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan tidak ada motivasi politik sama sekali dalam hal ini.
"Tidak ada sama sekali," kata Ivan.
Kemudian Benny kembali bertanya terkait apa maksudnya menyampaikan temuan janggal Rp 349 triliun itu ke publik.
Baca juga: Konferensi Pers Mahfud MD dan Sri Mulyani Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Hal itu kemudian dijawab Ivan karena dirinya menjalankan fungsi sebagai Sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU).
"Oh saudara tidak ikut membuka itu ke publik," tanya Benny lagi.
"Saya nggak," jawab Ivan.
"Hanya kepala komite," tanya Anggota Komisi III DPR RI itu.
"Hanya pak Menkopolhukam, bapak bisa konfirmasi," jawab Ivan lagi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Orang Indonesia Bisa Dapat Rp 20 Juta Setiap Bulan Tanpa Kerja, Uang dari Mana?
Kemudian Anggota Komisi III DPR RI itu menanyakan apakah yang dilakukan Mahfud MD tidak sesuai aturan.
"Anda bisa pastikan itu tidak sesuai dengan aturan. Tahu," tanya Benny.
"Iya," jawab Ivan.
"Ya, itu pak ketua. Jadi saya minta, saudara kepala komite, Menkopolhukam dihadirkan di tempat ini dalam waktu sesingkat-singkatnya," pinta Benny ke Ketua Komisi III DPR.
Selanjutnya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan juga mencecer sejumlah pertanyaan kepada Kepala PPATK.
"Yang ngebocorin berarti bukan pak Ivan ya," tanya Arteria.
"Saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang, termasuk juga menteri Menko pak ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD Laporkan 69 Pegawai Ditjen Pajak ke Sri Mulyani, Diduga Lakukan Pencucian Uang",
Selanjutnya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, tidak ada fungsi komite untuk mengumumkan atau menggelar konferensi pers terkait temuan janggal Rp 349 triliun itu ke publik.
"Untuk bicara ada Rp 349 triliun terindikasi dengan TPPU dan tindak pidana lainnya di satu kementerian atau lembaga, nggak ada pak," kata Arsul.
"Jadi ini saya tanpa mengurangi rasa hormat, saya juga ingin menyampaikan kepada pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota tim ini, nggak ada kewenangannya di sini untuk mengumumkan," tambahnya.
Mahfud MD Tantang Balik Benny dkk
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kemudian menantang ketiga Anggota Komisi III DPR itu untuk tidak absen saat pertemuan nanti.
"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-PP-TPPU. Saya sudah siap hadir," cuitnya dikutip dari Twitter @mohmahfudmd bercentang abu-abu pertanda akun pemerintah yang terverifikasi.
"Saya tantang saudara Benny K Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga saudara Arteria dan saudara Arsul Sani.
Jangan cari alasan absen," tambahnya.
Menkopolhukam itu juga mengatakan justru bagus bila dirinya dipanggil untuk mengklarifikasi terkait temuan janggal Rp 349 triliun itu.
"Nggak ada apa-apa, bagus. Nanti kan hari Rabu saya diundang ke sana, uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerinta itu bawahan DPR, bukan," kata Mahfud dikutip dari Kompas TV, Senin (27/3/2023).
"Kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.