Berita Abdya
Pj Gubernur Aceh Keluarkan SK Pemberhentian Teuku Cut Rahman dari Anggota DPRK Abdya
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/874/2023, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupat
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/874/2023, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Abdya tertanggal 14 Maret 2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Penjabat atau Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, meresmikan pemberhentian Teuku Cut Rahman sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) periode 2019-2024.
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/874/2023, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Abdya tertanggal 14 Maret 2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Dalam surat keputusan tersebut, Pj Gubernur Aceh menimbang surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Aceh Kabupaten Abdya, Nomor 032/DPW-PNA/ABDYA/1/2023 Tanggal 31 Januari 2023, dan surat Ketua DPRK Abdya, Nomor 170/10 Tanggal 13 Februari 2023, serta surat Pj Bupati Abdya, Nomor 170/286 Tanggal 14 Februari 2023, yang mengusulkan pemberhentian Teuku Cut Rahman dari kedudukannya sebagai Anggota DPRK Abdya, Periode 2019-2024.
Dalam surat tersebut, Pj Gubernur Aceh meresmikan pemberhentian dengan hormat Teuku Cut Rahman dari kedudukannya sebagai Anggota DPRK Abdya masa jabatan Tahun 2019-2024. Surat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketua DPW PNA Abdya, Syarifuddin, mengatakan salah satu kader dari PNA Abdya yang berstatus sebagai anggota DPRK atas nama Teuku Cut Rahman resmi diberhentikan dari jabatannya terhitung 14 Maret 2023.
Baca juga: Ini Keutamaan Puasa dari Hari Pertama sampai Ke-30, Mari Banyak Beramal di Bulan Ramadhan
"Diberhentikan dengan hormat," kata Syarifuddin kepada Serambinews.com, Senin (27/3/2023).
Pada kesempatan itu, Syarifuddin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Teuku Cut Rahman atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRK Abdya.
"Dengan demikian sudah tidak ada lagi simpang siur pemberitaan, sebab sudah keluar keputusan Gubernur tersebut," katanya.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan), DPRK Abdya, Amiruddin SPd kepada wartawan menjelaskan pasca keluar SK pemberhentian seluruh hak sudah tidak bisa dibayar lagi terhadapnya.
"Mulai April seluruh hak baik gaji maupun tunjangan tidak bisa dibayar lagi," kata Amiruddin, Senin (27/03/2023) menjawab pertanyaan wartawan.
Amiruddin mengaku, telah menerima dua surat dari Pj Gubernur Aceh pada, Senin 27 Maret 2023.
Pertama surat perberhentian anggota dewan Abdya atas nama Teuku Cut Rahman dari PNA, dan kedua surat pengangkatan pergantian antar waktu antara Teuku Cut Rahman dengan Mukhlis AW.
"Sejak SK Gubernur Aceh tentang pemberhentian keluar, jumlah anggota DPRK Abdya sudah berkurang satu menjadi 24 orang, untuk sementara kursi itu dibiarkan kosong sambil menunggu PAW," katanya.
Baca juga: BMKG: Aceh Masuk Masa Peralihan, Petir akan Sering Terjadi dalam Beberapa Hari ke Depan
Pemerintah Abdya Pertahanan Predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama dari Kemen PPPA RI |
![]() |
---|
Pulau Gosong Abdya Dibersihkan, Jadi Lokasi Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa |
![]() |
---|
Bikin Kaget! Intel Tiba-tiba Periksa HP Personel Kodim Abdya, Ini Targetnya |
![]() |
---|
Hanya Satu Jam Setengah, 6 Ton Beras SPHP di Pasar Pangan Murah Polres Abdya Habis Terjual |
![]() |
---|
Kabar Duka, Keuchik Gampong Lhang Abdya Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.