Breaking News

Berita Abdya

Pj Gubernur Aceh Keluarkan SK Pemberhentian Teuku Cut Rahman dari Anggota DPRK Abdya

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/874/2023, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupat

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
SK Pj Gubernur Aceh tentang Peresmian Pemberhentian Teuku Cut Rahman dari Anggota DPRK Abdya 

T Cut Rahman: Saya belum Ada Uang

Sementara itu, T Cut Rahman yang dikonfirmasi membantah mengingkari pakta integritas.

Ia mengaku telah membayar Rp 56 juta ke partai untuk kontribusi.

“Itu tidak benar, buktinya saya membayar separuh dari kewajiban yaitu Rp 57 juta.

Setengahnya lagi, bukan saya tidak bayar, memang saya belum ada uang,” ujar T Cut Rahman.

Bahkan, sebutnya, persoalan itu sudah pernah disampaikan ke ketua DPW PNA Abdya.

Sayangnya, persoalan itu tidak pernah disampaikan ke kawan-kawan di partai.

“Bukan saya tidak mau bayar, bahkan Bang Syarkawi pernah ngomong sama ketua, tapi ketua saja yang tidak terbuka.

Harusnya, ketua sampaikan jugalah keluhan saya kepada anggota, sehingga saya tidak dipojokkan seperti ini,” pintanya.

Terkait tudingan tidak aktif, tambahnya, selama ini dirinya tidak pernah diundang.

Jika ada acara pun, kata dia, pembahasannya pasti soal usulan PAW untuk dirinya.

“Milad PNA kemarin, apa salahnya telepon saya, tapi ini tidak ada, lihat baliho-baliho, ada gambar saya? Tidak kan, begitulah posisi saya,” ungkapnya.

Namun begitu, ia mengaku sedih persoalan itu visa berujung PAW dirinya.

“Jangan seperti itulah, panggillah saya, ngomong empat mata, selama ini itu kan tidak pernah dilakukan,” tandasnya. (*)

 
 

 

 

 

 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved