Berita Abdya

Pj Gubernur Aceh Keluarkan SK Pemberhentian Teuku Cut Rahman dari Anggota DPRK Abdya

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/874/2023, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupat

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
SK Pj Gubernur Aceh tentang Peresmian Pemberhentian Teuku Cut Rahman dari Anggota DPRK Abdya 

Teuku Cut Rahman Gugat DPP dan DPC PNA, PAW Dirinya dari Anggota DPRK Abdya Dinilai tak Sesuai UU

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRK Aceh Barat Daya ( Abdya), Teuku Cut Rahman, melayangkan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nanggroe Aceh ( PNA) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.

Gugatan itu diajukan Teuku Cut Rahman terkait proses Pergantian Antara Waktu ( PAW) dirinya dari Anggota DPRK Abdya yang dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan. 

Erisman SH selaku kuasa hukum Teuku Cut Rahman menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Jumat (24/3/2023).

"Kami menilai proses Pergantian Antara Waktu ( PAW) terhadap klien kami Teuku Cut Rahman selaku Anggota DPRK Abdya dari PNA tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan," kata Erisman SH. 

Erisman mengakui  PAW itu merupakan hak partai, namun menurut Teuku Cut Rahman melalui kuasa hukumnya, PAW tersebut haruslah terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.

"Bukan justru secara diam-diam dan recall ini terkesan terlalu dipaksakan dengan alasan diada-adakan," papar Erisman.

 Yang anehnya, lanjut Erisman, perselesihan atau sengketa PAW oleh Kaliennya telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai namun hingga kini belum ada hasil, justru partai terus melanjutkan proses PAW.

“Kita berharap semua pihak yang terlibat dalam proses PAW untuk menghargai proses hukum yang sedang di tempuh. Dan yang perlu di ingat bahwa, Pengadilan tentu bisa saja membatalkan rangkaian proses PAW yang diusulkan, terlebih proses tersebut bersifat sangat tertutup khususnya di internal Parpol," kata Erisman.

Dijelaskannya, Anggota DPRK Abdya, Teuku Cut Rahman ini telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blangpidie.

Di mana selain menggugat lembaga Parpol PNA, pihaknya juga ikut menggugat Penyelengara Pemilu, Lembaga Legistatif dan Eksekutif.

”Selain menggugat DPP dan DPC PNA, klien kami juga ikut meNggugat KIP Abdya, DPRK Abdya, Pj Gubernur dan Pj Bupati Abdya," pungkasnya.

Kurang Setoran, Anggota DPRK Abdya T Cut Rahman Diusul PAW, Ini Penyebanya Belum Disetor

Sebelumnya atau pada Selasa, 25 Januari 2022, Serambinews.com memberitakan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya (DPW PNA Abdya) mengusulkan pergantian antar waktu ( PAW) untuk anggota DPRK setempat, T Cut Rahman.

Salah satu sebab di- PAW, yang bersangkutan kurang menyetorkan uang seperti yang telah dikomitmenkan bersama-sama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved