Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pencabulan Anak, Syekh Puji Pernah Bantah Nikahi Bocah 7 Tahun

Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

|
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum 

SERAMBINEWS.COM - Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widianto diperiksa Polda Jateng, Selasa (28/3/2023).

Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020

Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak.

Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.

Kasubdit IV Renata (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, kasus yang digelarperkarakan hari ini adalah kasus lama.

Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisal D.

"Iya ada dugaan menikahi anak usia tujuh tahun, inisial D warga Magelang," katanya.

Ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus itu periode 2019-2020.

Laporan diterima Polda Jateng dan Mabes Polri.

Di antara pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri.

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus itu. 

Beberapa saksi diperiksa termasuk anak berisial D.

Hasilnya, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan pun dihentikan.

Pihaknya telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak bukti-bukti ada yang mendukung," bebernya.

Ia menambahkan, gelar perkara khusus dilakukan untuk menghormati hak pelapor.

Sebab, pelapor beberapa kali menyampaikan memiliki bukti-bukti baru. 

Padahal hal itu bukan bukti baru.

"Dari dulu seperti itu, bukti pengakuan-pengakuannya sendiri, itu dijadikan bukti, kan itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga enggak," tandasnya. 

Diperiksa 5 Jam

Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widianto selesai diperiksa Polda Jateng.

Pria yang beken disapa Syekh Puji itu diperiksa sekitar 5 jam. 

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum.

Ditemani putri dan beberapa koleganya, Syekh Puji melenggang hendak ke masjid Polda Jateng.

"Iya bapak (syekh Puji) diperiksa 4-5 jam," ucap putri Syekh Puji,Nihdora Cahya kepada Tribun, Selasa (28/3/2023).

Ia mengatakan, mendatangi polisi hanya menyampaikan fakta-fakta pernikahan antara Syekh Puji dengan anak yang diduga korban tersebut tidak pernah ada.

"Tidak pernah ada kekerasan seksual dalam bentuk apapun, yang mereka adukan tidak benar semua," terangnya.

Ia mengungkapkan, akibat pemanggilan tersebut mengganggu aktivitas pondok pesantren yang dikelola keluarga syekh puji.

"Mungkin ini ujian, kalau dibilang terganggu ya terganggu," bebernya.

Kendati begitu, aktivitas pondok pesantren selama ramadan tetap berjalan .

"Jalan tapi terganggu karena pikiran terpecah-pecah," terangnya.

Baca juga: Syekh Puji Diperiksa 5 Jam di Polda Jateng, Terkait Dugaan Pencabulan dan Nikahi Bocah 7 Tahun

Syekh Puji Bantah Nikahi Bocah 7 Tahun

Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) membantah tuduhan dirinya telah menikahi siri anak berusia 7 tahun berinisial D.

Syekh Puji merupakan pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Ia mengaku kabar pernikahannya itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.

"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020), dikutip dari Kompas.com

Syekh Puji mengaku diancam oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jateng.

Ancaman tersebut dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikahi anak di bawah umur.

Ia juga menyebut bahwa berita pernikahannya dipastikan akan viral karena bersumber dari keluarga besarnya.

"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar."

"Dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.

"Yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," paparnya.

Selain itu, Syekh Puji mengatakan, skenario pemerasan juga dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya.

Namun, Syekh Puji menolak permintaan itu.

"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya."

"Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.

 

Kronologi Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Akad Dilakukan Tengah Malam 2016, Calon Istri Dipangku

Kronologi lengkap terbongkarnya pernikahan Syekh Puji dengan bocah 7 tahun.

Sempat menghebohkan Indonesia dengan menikahi seorang bocah berusia 12 tahun, 10 tahun silam, kali ini Syekh Puji kembali berulah.

Hukuman penjara yang dijatuhkan padanya karena menikah anak di bawah usia pernikahan tampaknya tak membuatnya jera.

Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini dilaporkan ke polisi lagi karena menikahi bocah 7 tahun.

Bocah berinisial D tersebut merupakan warga Grabag, Magelang, Jawa Tengah.

Pria 54 tahun ini menikahi D pada tahun 2016 silam.

Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.

Mereka yakni Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun.

Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Kemudian, kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain.

Lantas, menjelang subuh, Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelasnya.

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.

Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya. ( Kompas.com/ TribunJateng/ Tribunnews.com/ Serambinews.com)

Baca juga: VIDEO Viral Foto Pamer Kemewahan, AKP Agnis Juwita Diperiksa Propam Polda Jatim

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak Bripka Arfan Saragih Rp 2,5 M, Mantan dan Kapolres Samosir Diperiksa Propam

Baca juga: Buka Leadership Basic Training PII, Ketua DPRK Aceh Besar Kenang Kisah Saat Jadi Peserta Pelatihan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved