Ini Respons dari 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant
Melihat kontroversi yang berkembang, sejumlah bank komersial pun akhirnya buka suara terkait dukungan mereka terhadap kebijakan
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Ini Respons dari 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant
SERAMBINEWS.COM-Rekening tidak aktif atau dormant kini menjadi sorotan publik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan melakukan pembekuan terhadap rekening-rekening yang masuk dalam kategori tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa rekening dormant berpotensi disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal.
Meski begitu, Ivan memastikan dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan berkurang.
Nasabah hanya perlu melalui proses verifikasi untuk kembali mengakses dana mereka.
Perlu diketahui, setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda soal batas waktu suatu rekening dianggap dormant.
Ada yang menetapkan 3 bulan, ada juga yang hingga 12 bulan tanpa aktivitas transaksi.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mereka yang memiliki rekening pasif karena alasan tertentu, seperti rekening untuk investasi jangka panjang, warisan, atau tabungan pendidikan anak.
Baca juga: Jenis-jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK, Cek Daftarnya dan Cara Mengaktifkan Kembali
Gelombang protes pun ramai bermunculan di media sosial.
Banyak warganet mempertanyakan kebijakan ini, karena merasa rekening yang tidak digunakan bukan berarti terlibat aktivitas mencurigakan.
Melihat kontroversi yang berkembang, sejumlah bank komersial pun akhirnya buka suara terkait dukungan mereka terhadap kebijakan pembekuan rekening dormant ini.
Berikut daftar Bank yang ikut bersuara terkait kebijakan PPATK
1. BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) turut memberikan tanggapan sejalan dengan kebijakan yang diterapkan PPATK.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyampaikan bahwa BRI akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh PPATK terkait pemblokiran transaksi pada rekening yang masuk kategori dormant.
"BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (31/7/2025) dikutip via Bangkapost (5/8/2025).
PPATK
Rekening Dibekukan PPATK
PPATK Umumkan Penghentian Sementara Rekening
PPATK Blokir Rekening
Serambinews
Serambi Indonesia
Alhamdulillah! Bansos Kemensos Cair Lagi Bulan September 2025, Anda Masuk Daftar Penerima? |
![]() |
---|
Alhamdulillah! Perpres 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji Keluar, Gaji Guru hingga TNI Polri Naik |
![]() |
---|
DImana Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025? |
![]() |
---|
Kabar Gembira Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri 2025, Berapa Besarannya? |
![]() |
---|
Bupati Aceh Jaya Temui Wamenkes di Jakarta, Bahas Alkes hingga Insfrastruktur Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.