Ahli Psikologi Forensik Curiga Kematian Bripka Arfan Kemungkinan Pembunuhan, Bukan Bunuh Diri

Menurut dia, untuk mengetahui penyebab pasti kematian Bripka Arfan, perlu dilakukan autopsi fisik dan autopsi psikologi.

Editor: Faisal Zamzami
INTERNET
Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir yang disebut tewas karena minum racun sianida 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara terkait penyebab kematian Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS, anggota Satlantas Polres Samosir yang melakukan penggelapan pajak kendaraan hingga Rp2,5 miliar.

Menurut dia, untuk mengetahui penyebab pasti kematian Bripka Arfan, perlu dilakukan autopsi fisik dan autopsi psikologi.

Namun demikian, ia menilai bila disisir dari kasusnya, kecil kemungkinan kematian Bripka Arfan karena faktor alami atau natural, bunuh diri (suicide), hingga kecelakaan (accident).

"Tinggal satu (kemungkinan) pembunuhan (homicide)," kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Reza meyakini Bripka Arfan bukanlah pelaku tunggal dalam kasus penggelapan pajak kendaraan mencapai Rp2,5 miliar di Samosir, Sumatera Utara.

Menurutnya, Bripka Arfan tidak bekerja sendiri saat melakukan tindak pidana penggelepan.

Melainkan, juga melibatkan pihak atau orang lain. Terlebih korban hanyalah polisi berpangkat Bripka.

"Mari kita bernalar, seberapa kuat seorang bripka melakukan police misconduct (anggota polisi melakukan pelanggaran) sendirian?" ucap Reza.

Menurut Reza, ketika ada polisi yang melakukan penyimpangan, patut diduga ada sejawat yang mengetahuinya.

Bahkan, bukan tak mungkin malah ikut serta dalam penyimpangan tersebut.

Karena itu, Reza menilai tidak cukup apabila dalam kasus penyimpangan pajak Samsat ini hanya dipandang sebagai masalah Bripka AS semata (bad apple theory). 

Jika dikaitkan dengan situasi sistemik, penyimpangan struktural, pidana terorganisasi, hal itu merupakan unsur yang menyebabkan masalah pajak itu terjadi.

Untuk memutuskan teori tersebut, Reza menuturkan secara nalar apakah mungkin seorang polisi yang hanya berpangkat Bripka melakukan pelanggaran seorang diri.

Selain itu, Reza juga menyoroti laporan yang masuk ke dalam sistem whistleblowing (peniup peluit) Polri selama 2023 hanya ada satu laporan.

"Padahal, Bripka AS meninggal dunia pada tanggal 6 Februari 2023," ucap Reza.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved