Berita Aceh Utara

Diduga Telantarkan Pasien 18 Jam, Mahasiswa Desak Pj Bupati Evaluasi Pelayanan RSUD Cut Meutia

DPM Fakultas Hukum Unimal, Fad'ul Ata-Ibrahim mendesak Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP, MSi untuk mengevaluasi pelayanan RSUD Cut Meutia Aceh Utara.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
DPM Fakultas Hukum Unimal, Fad'ul Ata-Ibrahim 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Baru-baru ini ada kejadian yang menimpa pasien yang bernama Fatimah (60), asal Dusun Babussalam, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Fatimah terkena kayu di wajahnya, tertusuk dua bilah kayu tajam di bagian wajah saat mencari buah pala yang jatuh di samping rumah.

Sebilah kayu tertusuk nyaris kena mata bagian kanan dan sebilah lagi tertusuk di dahi.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Fad'ul Ata-Ibrahim menduga pihak RSU Cut Meutia menelantarkan salah satu pasien tersebut.

Pasalnya, pasien baru mendapatkan layanan ambulans dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

Pasien tiba disana pada Selasa (28/3/2023) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Artinya, pasien baru mendapatkan penanganan medis dengan baik setelah 18 jam menunggu.

DPM Fakultas Hukum Unimal, Fad'ul Ata-Ibrahim mendesak Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP, MSi untuk mengevaluasi pelayanan RSUD Cut Meutia Aceh Utara.

Fad'ul menilai, pelayanan RSUD Cut Meutia masih buruk, seharusnya pihak RSUD melakukan pelayanan kesehatan yang tepat.

“Ada rasa empati dan inisiatif petugas dalam memenuhi kebutuhan yang dirasakannya, diberikan dengan cara yang sopan santun, ramah, dan tepat waktu pada saat dibutuhkannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fad'ul mengatakan, seharusnya pelayanan di RS harus dijalankan secara peraturan perundang-undangan.

Bahkan, di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 1 ayat (2) Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.

“Setidaknya pihak petugas ambulan harus sedia menangani pasien yang membutuhkan penanganan darurat demi keselamatan pasien,” urai dia.

“Karena pasien harus ditangani secepatnya, bukan malah dibiarkan begitu saja bahkan 18 jam baru mendapatkan penanganan medis dengan baik, berarti tanpa sengaja petugas ambulans lalai terhadap tugasnya,” tukas dia.

“Ini menjadi hal fundamental yang harus diselesaikan, karena ini menyangkut keselamatan nyawa masyarakat Aceh,” tutupnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved