Heboh, Ini Pernyataan Mahfud MD di DPR dalam Rapat soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Rapat dengan Komisi III DPR RI terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Rapat Mahfud dengan Komisi III DPR RI ini sudah dua kali ditunda.

Editor: Mursal Ismail
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMASAN
Menko Polhukam yang juga Ketua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat kerja ini meminta penjelasan kepada Mahfud MD dan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di kementerian keuangan 

Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Polhukam," kata Mahfud dalam rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Coba Saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44. Kan persis yang Saudara baca kepada saya," kata Mahfud lagi.

Mahfud mengatakan bahwa laporan dari kementerian dan lembaga penting untuknya sebagai menteri koordinator.

"Karena saya bekerja berdasarkan info intelijen. Misal kayak gini, enggak saya bocorkan, tapi saya tahu besok akan demo di sana," ucap Mahfud.

Mahfud lalu menyatakan keheranannya soal dirinya dilarang mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun.

Di hadapan anggota Komisi III DPR, Mahfud menunjukkan sejumlah laporan dari BIN.

Dia juga sempat menunjukan sejumlah lembaran laporan inteligen itu di hadapan para legislator Komisi III.

"Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen. 'Pak besok tampaknya ada demo di sana, Pak'. Iya Pak sudah, itu korlapnya ini, ini, kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes," tandas Mahfud

Sebelumnya Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.

Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang.

Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).

Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.

3. Ingatkan Anggota DPR Jangan Main Ancam

Mahfud MD meminta siapa pun, termasuk anggota DPR untuk tidak menghalang-halangi kerjanya mengungkap kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved