Heboh, Ini Pernyataan Mahfud MD di DPR dalam Rapat soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Rapat dengan Komisi III DPR RI terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Rapat Mahfud dengan Komisi III DPR RI ini sudah dua kali ditunda.

Editor: Mursal Ismail
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMASAN
Menko Polhukam yang juga Ketua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat kerja ini meminta penjelasan kepada Mahfud MD dan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di kementerian keuangan 

Rapat dengan Komisi III DPR RI terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Rapat Mahfud dengan Komisi III DPR RI ini sudah dua kali ditunda.

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam RI, Mahfud MD, hari ini, Rabu (29/3/2023) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI.  

Rapat dengan Komisi III DPR RI terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Rapat Mahfud dengan Komisi III DPR RI ini sudah dua kali ditunda.

Akhirnya, pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan rapat dengan Mahfud MD, soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu dijadwalkan digelar Rabu (29/3/2023).

Berikuti ini sejumlah pernyataan menohok Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR menjawab polemik pernyataannya mengenai dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) temuan PPATK.

Baca juga: Mimpi Buruk Bagi Indonesia, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 dan Dihantui Sanksi FIFA

1. Tujuh Modus TPPU

Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Modus pertama, kata Mahfud MD, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya.

Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).

 "Seperti yang baru diumumkan itu, RAT (Rafael Alun Trisambodo). Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit.

Tapi istrinya, anaknya, perusahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud MD.

Modus kedua, lanjut dia, adalah kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan pihak lain, disimpan di tempat lain.

"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnya diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa," kata dia.

Ketiga, lanjut dia, adalah membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan itu seolah-olah adalah sah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved