Heboh, Ini Pernyataan Mahfud MD di DPR dalam Rapat soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Rapat dengan Komisi III DPR RI terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Rapat Mahfud dengan Komisi III DPR RI ini sudah dua kali ditunda.
Rapat dengan Komisi III DPR RI terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Rapat Mahfud dengan Komisi III DPR RI ini sudah dua kali ditunda.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam RI, Mahfud MD, hari ini, Rabu (29/3/2023) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI.
Rapat dengan Komisi III DPR RI terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Rapat Mahfud dengan Komisi III DPR RI ini sudah dua kali ditunda.
Akhirnya, pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan rapat dengan Mahfud MD, soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu dijadwalkan digelar Rabu (29/3/2023).
Berikuti ini sejumlah pernyataan menohok Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR menjawab polemik pernyataannya mengenai dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) temuan PPATK.
Baca juga: Mimpi Buruk Bagi Indonesia, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 dan Dihantui Sanksi FIFA
1. Tujuh Modus TPPU
Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Modus pertama, kata Mahfud MD, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya.
Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT (Rafael Alun Trisambodo). Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit.
Tapi istrinya, anaknya, perusahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud MD.
Modus kedua, lanjut dia, adalah kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan pihak lain, disimpan di tempat lain.
"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnya diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa," kata dia.
Ketiga, lanjut dia, adalah membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan itu seolah-olah adalah sah.
Mahfud MD
DPR RI
PPATK
transaksi mencurigakan
Serambinews.com
Komisi III DPR RI
Arteria Dahlan
Kementerian Keuangan
Kemenkeu
WRI Aceh Gelar Pelatihan Manajemen Usaha dan Pemasaran Bagi KUPS di Bireuen |
![]() |
---|
Hardikda, PGE Tanam Sejumlah Pohon di SMAN 1 Matangkuli Aceh Utara, Juga Akan Bina Kelola Sampah |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Ringkus Tiga Pria Saat Gerebek Dapur Bata di Dewantara, 852 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Besok, Laut Sabang-Banda Aceh Diprediksi Hujan Ringan, BMKG Imbau Waspada Pasang Naik Pagi dan Malam |
![]() |
---|
Besok, Sabang Diprediksi Berawan, Malam Hingga Dini Hari Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.