Heboh, Ini Pernyataan Mahfud MD di DPR dalam Rapat soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Rapat dengan Komisi III DPR RI terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Rapat Mahfud dengan Komisi III DPR RI ini sudah dua kali ditunda.
Rapat dengan Komisi III DPR RI terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Rapat Mahfud dengan Komisi III DPR RI ini sudah dua kali ditunda.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam RI, Mahfud MD, hari ini, Rabu (29/3/2023) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI.
Rapat dengan Komisi III DPR RI terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Rapat Mahfud dengan Komisi III DPR RI ini sudah dua kali ditunda.
Akhirnya, pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan rapat dengan Mahfud MD, soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu dijadwalkan digelar Rabu (29/3/2023).
Berikuti ini sejumlah pernyataan menohok Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR menjawab polemik pernyataannya mengenai dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) temuan PPATK.
Baca juga: Mimpi Buruk Bagi Indonesia, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 dan Dihantui Sanksi FIFA
1. Tujuh Modus TPPU
Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Modus pertama, kata Mahfud MD, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya.
Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT (Rafael Alun Trisambodo). Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit.
Tapi istrinya, anaknya, perusahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud MD.
Modus kedua, lanjut dia, adalah kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan pihak lain, disimpan di tempat lain.
"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnya diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa," kata dia.
Ketiga, lanjut dia, adalah membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan itu seolah-olah adalah sah.
Ia mencontohkan seseorang yang membangun hotel.
"Hotelnya tidak ada yang beli, tapi asetnya besar sekali. Hotelnya nggak ada orang masuk, hanya hotel melati, tapi uangnya ratusan miliar. Itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang," kata dia.
Keempat, lanjut dia, adalah penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi degan akta hibah.
"Ini misalnya, menyogok. Saya disuap Rp 5 miliar. Lalu bagaimana caranya ini, dikirim ke ayah saya. Lalu ayah saya disuruh bikin hibah. Oh ini dari ayahnya. Itu bisa," kata Mahfud.
"Ada juga yang rekening saudara. Saya buka rekening Rp10 miliar atas nama saya. Lalu ATM-nya diserahkan ke Pak Sahroni, Pak ambil uangnya sesuka-suka kamu.
Namanya saya, tapi Anda yang ambil setiap kau butuh sampai habis. Itu pencucian uang. Yang dikerjakan dari data ini adalah kerja-kerja seperti itu," sambung dia.
Modus kelima, lanjut dia, adalah menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
Modus keenam, kata Mahfud, dengan melakukan transaksi pembelian barang fiktif, dilakukan pembayaran namun barang tidak pernah dikirimkan.
Ketujuh, menyimpan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lainnya.
"(Itu) Termasuk," kata Mahfud.
2. Tantang Arteria Dahlan Laporkan Kepala BIN
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud Md membalas kritik anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Arteria Dahlan soal mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud menegaskan, dia tidak dilarang untuk mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian dan lembaga
Bahkan, Mahfud sempat menantang Arteria untuk mengadukan Kepala BIN Budi Gunawan lantaran memberi informasi inteligen kepadanya.
"Beranikah Saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan.
Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Polhukam," kata Mahfud dalam rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Coba Saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44. Kan persis yang Saudara baca kepada saya," kata Mahfud lagi.
Mahfud mengatakan bahwa laporan dari kementerian dan lembaga penting untuknya sebagai menteri koordinator.
"Karena saya bekerja berdasarkan info intelijen. Misal kayak gini, enggak saya bocorkan, tapi saya tahu besok akan demo di sana," ucap Mahfud.
Mahfud lalu menyatakan keheranannya soal dirinya dilarang mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun.
Di hadapan anggota Komisi III DPR, Mahfud menunjukkan sejumlah laporan dari BIN.
Dia juga sempat menunjukan sejumlah lembaran laporan inteligen itu di hadapan para legislator Komisi III.
"Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen. 'Pak besok tampaknya ada demo di sana, Pak'. Iya Pak sudah, itu korlapnya ini, ini, kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes," tandas Mahfud
Sebelumnya Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.
Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.
"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang.
Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).
Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.
3. Ingatkan Anggota DPR Jangan Main Ancam
Mahfud MD meminta siapa pun, termasuk anggota DPR untuk tidak menghalang-halangi kerjanya mengungkap kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia pun mengingatkan bahwa pihak yang menghalang-halangi tersebut bisa kena hukuman pidana.
"Nah karena itu, Saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga Saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," kata Mahfud meyakinkan dalam rapat Komisi III DPR membahas transaksi mencurigakan, Rabu (29/3/2023).
Tak sampai situ, Mahfud mencontohkan seorang pengacara bernama Fredrich Yunadi yang kala itu menjadi kuasa hukum terpidana korupsi, Setya Novanto.
Fredrich bahkan dihukum penjara 7,5 tahun lantaran mencoba menghalang-halangi pengungkapan kasus Setya Novanto.
"Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi, ya kerja kerja kerja kayak Saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam, mengungkap, dihantam. Ingat," ujar Mahfud.
Fredrich, menurut Mahfud, mencoba melindungi Setya Novanto agar terhindar dari korupsi kasus KTP elektronik yang menimpanya.
"Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang halangi penyidikan. Menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap!" kata dia.
"Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama, Saudara-saudara," ujar Mahfud.
4. Sindir Benny K Harman
Mahfud MD mengungkit pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman kepada Kepala PPATK terkait kewenangan mengumumkan menyangkut kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud mengatakan cara Benny bertanya kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat itu seperti polisi.
Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
"Saya katakan juga sekarang ke Pak Benny. Pertanyaannya kok seperti polisi. Menko boleh mengumumkan (transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik) apa nggak?
Begini Pak kalau .. Boleh apa tidak? Begini kalau substansinya.. Boleh apa tidak, jawab iya apa tidak. Kan tidak boleh tanya begitu," kata Mahfud.
Ia pun mengungkit ungkapan Benny yang mempertanyakan pasal yang membolehkan Mahfud sebagai Menko Polhukam mengumumkan terkait hal tersebut.
Karena menurut Mahfud hal yang diperbolehkan tidak memerlukan pasal.
"Di mana dalilnya? Sekarang bukan bahasa Arab, bahasa Latin. Nullum Delictum, Nulla poena sine praevia lege poenali.
Ini dalam hukum pidana. Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dilarang itu sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Ini tidak dilarang kok. Lalu ditanya kayak copet saja. Memang siapa?" kata Mahfud.
Diberitakan kompas.tv sebelumnya Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan TPPU Rp 349 Triliun.
Pasalnya informasi itu diberitakan ke publik oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
“Jadi saya tanya apakah Menko Polhukam dalam jabatannya itu meminta Anda untuk secara khusus menyerahkan kasus dana 'ilegal' di Kemenkeu itu?" ujar Benny K Harman, Selasa (21/3/2023).
Ivan pun mengiyakan pertanyaan Benny tersebut.
"Kami buat agregatnya dan menyampaikan kepada beliau," ujar Ivan.
Pada momen itu Benny menegaskan pada PPATK apakah laporan tersebut boleh dibuka ke publik oleh Mahfud MD.
"Apakah boleh PPATK atau kepala komite tadi, membuka (data) itu ke publik? Seperti yang dilakukan Pak Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menyampaikan secara tegas ke publik," kata Benny kepada Ivan.
Benny yang juga dari fraksi Partai Demokrat itu menilai adanya niat politik tidak sehat ketika Mahfud MD mengumumkan transaksi janggal Rp 300 triliun ke publik.
Kronologi Kasus
Mungkin tak ada yang menyangka, perkara penganiayaan oleh anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) berbuntut panjang.
Berawal dari pengungkapan harta Rafael sendiri, hingga adanya temuan informasi transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Kronologi transaksi mencurigakan ini diawali pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md saat berada di Yogyakarta pada 8 Maret 2023.
Mahfud juga selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Setelah itu, rentetan pertemuan antara Kemenkeu, Kemenko Polhukam, dan PPATK terjadi beberapa waktu terakhir.
Pertemuan Kemenkeu dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tadinya dianggap ujung cerita, namun ternyata bukan.
Mahfud tiba-tiba kembali buka suara dan ingin menjelaskan kepada DPR atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heboh 4 Pernyataan Mahfud MD di DPR: Sindir Benny K Harman hingga Tantang Arteria Adukan Kepala BIN
Berita lainnya terkait transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun
Mahfud MD
DPR RI
PPATK
transaksi mencurigakan
Serambinews.com
Komisi III DPR RI
Arteria Dahlan
Kementerian Keuangan
Kemenkeu
WRI Aceh Gelar Pelatihan Manajemen Usaha dan Pemasaran Bagi KUPS di Bireuen |
![]() |
---|
Hardikda, PGE Tanam Sejumlah Pohon di SMAN 1 Matangkuli Aceh Utara, Juga Akan Bina Kelola Sampah |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Ringkus Tiga Pria Saat Gerebek Dapur Bata di Dewantara, 852 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Besok, Laut Sabang-Banda Aceh Diprediksi Hujan Ringan, BMKG Imbau Waspada Pasang Naik Pagi dan Malam |
![]() |
---|
Besok, Sabang Diprediksi Berawan, Malam Hingga Dini Hari Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.